Ini target kursi Golkar Pariaman pada Pileg 2019

id Golkar Pariaman,Pemilihan Legislatif

Ini target kursi Golkar Pariaman pada Pileg 2019

Ketua DPD Golkar Pariaman Mardison Mahyuddin. (Antara Sumbar/Muhammad Zulfikar)

Pariaman, (Antaranews Sumbar) - Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya (Golkar) Kota Pariaman, Sumatera Barat, menargetkan enam kursi mampu direbut partai tersebut pada Pemilihan legislatif (Pileg) 2019.

"Partai Golkar optimistis enam kursi mampu diraih pada Pemilihan legislatif 2019 serta kembali menduduki kursi pimpinan DPRD Kota Pariaman," kata Ketua DPD Partai Golkar Pariaman Mardison Mahyuddin saat melakukan pendaftaran calon legislatif, di Pariaman, Selasa.

DPD Partai Golkar telah mendaftakan 20 nama-nama kader untuk mengikuti pemilu 2019. Saat ini partai berlambang pohon beringin tersebut telah memiliki tiga kader yang duduk di DPRD setempat.

Sebanyak 20 kader partai tersebut akan berupaya memperebutkan kursi di tiga Daerah pemilihan (Dapil). Untuk Dapil Pariaman Tengah Golkar mengutus sebanyak tujuh orang.

Kemudian Dapil dua atau Kecamatan Pariaman Timur dan Selatan berjumlah delapan orang, serta Dapil tiga Pariaman Utara sebanyak lima kader.

"Masing-masing Dapil telah memenuhi kuota keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen, artinya ada delapan kader perempuan yang ikut serta memperebutkan kursi di Pemilu 2019," katanya.

Pihaknya optimistis 20 kader Golkar tersebut mampu memperebutkan enam kursi dengan pertimbangan sejarah partai politik, kedekatan dengan masyarakat serta sumber daya manusia yang ada.

Sementara itu Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pariaman Boedi Satria menyatakan baru menerima enam berkas partai politik yang mendaftarkan calon anggota legislatifnya untuk mengikuti Pemilu 2019.

Enam partai tersebut diantaranya, Perindo, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), PAN, NasDem, Golkar, dan PBB.

Pihaknya menyebutkan umumnya partai yang belum mendaftar terkendala pada formulir B1 seperti tidak mencantumkan foto asli dan hanya discan atau diprinter.

Kemudian persoalan lainnya seperti partai politik yang belum melakukan registrasi atau pendaftaran ke Sistem informasi pencalonan (Silon).

Secara umum ia menjelaskan setiap partai politik yang mengikuti Pemilu 2019 diwajibkan melakukan pendaftaran secara manual dan menggunakan silon. (*)