KPU Pariaman baru terima pendaftaran satu parpol untuk pemilu 2019

id Boedi Satria

KPU Pariaman baru terima pendaftaran satu parpol untuk pemilu 2019

Ketua KPU Pariaman, Boedi Satria. (Antara Sumbar/Muhammad Zulfikar)

KPU Pariaman masih menunggu berkas pendaftaran 15 partai politik lagi, namun jika tidak mendaftar maka dianggap gugur hal tersebut diatur pada Peraturan KPU nomor 20 tahun 2018
Pariaman, (Antaranews Sumbar) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pariaman, Sumatera Barat menyatakan baru menerima satu berkas partai politik yang mendaftarkan calon anggota legislatifnya untuk mengikuti Pemilu 2019.

"Hingga Selasa pagi, baru Partai NasDem yang mendaftarkan calegnya ke KPU," kata Ketua KPU Pariaman Boedi Satria di Pariaman, Selasa.

Namun sebelumnya sudah ada tiga partai politik yang melakukan konsultasi seperti Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Perindo dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Ketiga berkas partai tersebut pada umumnya terkendala pada formulir B1 seperti tidak mencantumkan foto asli dan hanya discan atau diprinter.

Kemudian persoalan lainnya seperti partai politik yang belum melakukan registrasi atau pendaftaran ke Sistem informasi pencalonan (Silon).

Secara umum ia menjelaskan setiap partai politik yang mengikuti Pemilu 2019 diwajibkan melakukan pendaftaran secara manual dan menggunakan silon.

"Kedua mekanisme tersebut harus dilakukan partai politik, dan seluruh data para calon legislatif harus cocok," katanya.

KPU Pariaman ujarnya, masih memberikan tenggang waktu kepada setiap partai politik untuk melakukan perbaikan berkas hingga pukul 24.00 WIB.

Pihaknya juga mengingatkan apabila partai politik tidak melakukan pendaftaran hingga waktu yang diberikan maka dianggap gugur atau batal mengikuti Pemilu 2019.

"KPU Pariaman masih menunggu berkas pendaftaran 15 partai politik lagi, namun jika tidak mendaftar maka dianggap gugur hal tersebut diatur pada Peraturan KPU nomor 20 tahun 2018," ujarnya.

Oleh karena itu pihaknya mengimbau kepada seluruh pengurus partai agar segera melakukan pendaftaran ke KPU Pariaman sebagai syarat mengikuti Pemilu 2019. (*)