Parpol di Solok Selatan mulai mendaftarkan bacaleg, Silon sulit diakses

id KPU Solok Selatan,Pendaftaran Caleg

Parpol di Solok Selatan mulai mendaftarkan bacaleg, Silon sulit diakses

Ketua KPU Solok Selatan, Nila Puspita. (Antara Sumbar/Erik IA)

Karena terlalu banyak yang mengakses Silon sehingga jaringan sering macet apalagi nanti di hari terakhir
Padang Aro, (Antaranews Sumbar) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat telah menerima pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dari enam partai politik satu hari menjelang penutupan.

Ketua KPU Solok Selatan Nila Puspita, di Padang Aro, Senin, mengatakan, enam parpol yang sudah mendaftarkan bakal caleg yaitu PAN, PKS, PKB, Golkar, Partai Berkarya dan Nasdem.

"Semua Parpol mendaftarkan nama sesuai jatah maksimal 25 orang dengan kuota perempuan 30 persen. Parpol yang sudah mendaftar diberi tanda terima pendaftaran," katanya.

PAN dan PKS mendaftarkan bakal calegnya ke KPU pada Minggu (15/7). PAN menjadi yang pertama yaitu pukul 12.55 Wib dan PKS pukul 15.00 Wib.

Sedangkan empat lagi yaitu PKB, Golkar, Partai Berkarya dan Nasdem mendaftarkan bakal calegnya hari ini.

"Nasdem mendaftar dua menit menjelang penutupan dihari ke 13 ini," katanya.

KPU mengimbau partai politik yang akan mendaftar di hari terakhir supaya datang lebih pagi agar kalau ada kesalahan bisa diperbaiki.

Sebelum melakukan pendaftaran katanya, parpol dianjurkan melakukan konsultasi dulu ke KPU terkait penggunaan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) sebab ketika datanya sudah di submit tidak bisa diubah lagi kecuali di masa perbaikan.

"Untuk verifikasi satu partai politik butuh dua jam itu pun kalau tidak bermasalah dengan Silon sehingga pengurus parpol diharapkan mendaftar lebih awal," ujarnya.

Dia mengungkapkan yang menjadi kendala saat ini adalah masalah jaringan.

"Karena terlalu banyak yang mengakses Silon sehingga jaringan sering macet apalagi nanti di hari terakhir," ujarnya.

Dia menambahkan ada tiga hal yang membuat bakal calon gagal yaitu tanggapan masyarakat yang telah diverifikasi bisa menyebabkan calon Tidak Memenuhi Syarat (TMS), mengundurkan diri dan meninggal dunia.

Pendaftaran sudah dibuka sejak 4 Juli hingga 17 Juli 2018 dengan waktu pendaftaran pada pukul 08.00-16.00 WIB dan hari terakhir pendaftaran dimulai pukul 08.00-24.00 WIB.

Untuk penyampaian hasil verifikasi kelengkapan administrasi caleg pada 19-21 Juli 2018. Perbaikan daftar calon dan syarat calon 22-31 juli 2018.

Selanjutnya, verifikasi terhadap perbaikan daftar dan syarat caleg pada 1-7 Agustus 2017.

Setelah itu penetapan caleg sementara pada 8-12 Agustus 2018 dan pengumuman pada 12-14 Agustus 2018. (*)