Semua izin investasi di Sumbar sudah melewati kajian, kata Wagub

id Nasrul Abit ,Izin Investasi Sumbar

Semua izin investasi di Sumbar sudah melewati kajian, kata Wagub

Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit menegaskan semua izin investasi di daerah itu telah melewati kajian matang. (Miko Elfisha)

Padang, (Antaranews Sumbar) - Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit menegaskan semua izin investasi yang dikeluarkan oleh pemerintah sudah melewati proses dan kajian matang sehingga tidak akan merugikan masyarakat.

"Cepatnya proses pengurusan izin bukan karena ada main belakang, tetapi efek dari percepatan perizinan yang sedang digencarkan pemerintah. Tidak perlu curiga," katanya di Padang, Senin.

Ia mengatakan itu terkait beberapa investasi di bidang pertampangan yang telah mendapatkan izin tetapi tidak bisa beroperasi karena terkendala penolakan sejumlah masyarakat.

Salah satu penyebab penolakan itu diduga karena izin investasi yang dinilai tidak transparan, sehingga dikhawatirkan berakibat buruk bagi masyarakat sekitar.

"Kajian itu termasuk dampak lingkungan. Jika dinilai membahayakan masyarakat, izinnya tidak akan dikeluarkan," kata dia.

Nasrul berharap masyarakat bisa memahami hal itu dan tidak menghambat investasi di daerah.

Seluruh instansi yang terlibat hingga izin dikeluarkan, baik di tingkat pusat, provinsi maupun kabupaten dan kota, menurutnya, bertanggung jawab untuk mengamankan investasi itu hingga bisa beroperasional.

"Sekarang tidak ada lagi instansi maupun kepala daerah yang bisa menghambat percepatan perizinan usaha. Kalau tidak mau memproses dalam waktu yang ditetapkan sesuai standar operasional, izin dianggap telah disetujui sementara pihak yang menghambat, masuk catatan," kata dia.

Sementara itu Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sumbar Maswar Dedi mengatakan percepatan berusaha diatur dalam PP No. 24 Tahun 2018.

Salah satu penerapannya adalah Sistem Online Single Submission (OSS) berupa layanan terpadu elektronik.

Selain melalui PTSP, masyarakat dapat mengakses Sistem OSS secara daring di mana pun dan kapan pun.

Sistem itu dirancang untuk percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha, dengan cara menerapkan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.

Sosialisasi sistem yang akan dilimpahkan dan diterapkan di daerah pada pertengahan 2018 tersebut dilakukan oleh BPM PTSP Sumbar dengan mengundang pemateri Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri.

Peserta melibatkan PTSP kabupaten/kota dan organisasi teknis. (*)