Pengembalian kerugian negara berdasarkan rekomendasi BPK rendah

id bpk,pengembalian kerugian negara

Pengembalian kerugian negara berdasarkan rekomendasi BPK rendah

Ketua Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Abdul Gafar di Padang, Jumat (13/7) (Miko Elfisha)

Data kami hingga sekarang masih ada Rp13,29 triliun yang belum dikembalikan
Padang, (Antaranews Sumbar) - Pengembalian kerugian negara oleh pemerintah daerah di Indonesia berdasarkan rekomendasi BPK tahun 2017 masih rendah, sekitar Rp5,56 triliun atau 19,8 persen dari keseluruhan rekomendasi BPK yang mencapai Rp28,06 triliun.

"Data kami hingga sekarang masih ada Rp13,29 triliun yang belum dikembalikan," kata Ketua Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Abdul Gafar di Padang, Jumat.

Ia mengatakan itu saat melakukan kunjungan kerja terkait pelaksanaan rekomendasi BPK RI ke Padang.

Menurutnya secara nasional, Pemerintah daerah di Sumbar adalah yang paling banyak menindaklanjuti rekomendasi BPK yaitu sekitar 47 persen dengan total pengembalian Rp316,3 miliar.

Dari jumlah itu, Kabupaten Sijunjung merupakan pemerintah daerah yang paling banyak menindaklanjuti yaitu Rp6,48 miliar atau 188 persen dari rekomendasi dan yang terendah menindaklanjuti rekomendasi BPK yakni Solok Selatan total Rp4,9 miliar atau 9,25 persen.

Sementara pemerintah daerah yang paling tinggi belum menindaklanjuti rekomendasi adalah Limapuluh Kota senilai Rp8,6 miliar (23,26 persen) dari rekoemndasi Rp36,9 miliar.

Ia mengatakan berdasarkan hasil pertemuan dengan pemerintah daerah di Sumbar ada beberapa hal yang menyebabkan rekomendasi itu tidak bisa dilaksanakan, salah satunya pihak pribadi yang diwajibkan mengembalikan kerugian negara sudah meninggal.

Hal itu menyebabkan penagihan tidak bisa dilakukan sementara secara aturan, bebannya jatuh ke pemerintah daerah.

"Ini menjadi persoalan. Kami sedang upayakan solusinya. Salah satu opsi yang mungkin adalah pemutihan, namun hal itu butuh koordinasi lebih jauh dengan BPK RI," katanya.

Ia meminta pemerintah daerah untuk menyurati BPK RI, memenuhi syarat yang dibutuhkan dan melalui prosedur. Nanti sesuai kewenangannya, DPD RI akan berkoordinasi dan konsultasi dengan BPK untuk membenahi persoalan itu.

Gubernur Irwan Prayitno sebelumnya mengatakan Pemprov Sumbar serius dalam merespon rekomendasi BPK RI. Bahkan, dirinya sudah mengintruksikan semua organisasi perangkat daerah (OPD) untuk secepatnya menindaklanjuti rekomendasi BPK sesuai dengan batas waktu yang diberikan.

"Secara prinsip kita berkomitmen dengan rekomendasi BPK tersebut. Kita juga sudah minta Inspektorat untuk selalu mengawasi pelaksanaannya," kata dia. (*)