Ombudsman ajak masyarakat manfaatkan aplikasi Lapor 1708

id Ombudsman Sumbar,Aplikasi Lapor 1708

Ombudsman ajak masyarakat manfaatkan aplikasi Lapor 1708

pemantauan sarana pengaduan layanan publik oleh Ombudsman. Antara Sumbar/istimewa.

Berdasarkan hasil temuan Implementasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik atau SP4N, hasilnya yang telah memanfaatkan untuk  kementerian 100 persen, provinsi 25 persen  dan kabupaten kota 40 persen
Padang, (Antaranews Sumbar)- Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Sumatera Barat menemukan masih sedikit instansi pemerintah di provinsi itu memanfaatkan aplikasi pengaduan layanan publik yang terhubung langsung dengan situs Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (Lapor) 1708.

" Berdasarkan hasil temuan Implementasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik atau SP4N, hasilnya yang telah memanfaatkan untuk kementerian 100 persen, provinsi 25 persen dan kabupaten kota 40 persen," kata Asisten Ombudsman perwakilan Sumbar Yunesa Rahman di Padang, Jumat.

Menurutnya ada dua daerah yang telah dilakukan pendampingan SP4N yakni Kota Pariaman dan Kabupaten Solok.

Pendampingan ini bertujuan melihat sejauh apa komitmen kepala daerah dalam pengelolaan pengaduan pelayanan publik dan pemanfaatan pemerintah daerah terhadap aplikasi Lapor 1708 yang dikelola Kantor Staf Presiden, kata dia.

Untuk Kota Pariaman, pemkot sudah memiliki id admin yang dikelola oleh Diskominfo namun untuk penjabat penghubung di setiap Organisasi Perangkat Daerah belum punya.

"Hanya ada satu instansi yang mengelola pengaduannya yaitu DPMPTSP naker Kota Pariaman," katanya.

Sementara di Kabupaten Solok sudah terhubung dengan aplikasi lapor! 1708 namun pemanfaatannya sangat minim karena kendala SDM, belum ada SK kolektif pengelolaan pengaduan, sarana prasarana, koordinasi antar sektor dan ketiadaan mekanisme pengaduan pelayanan publik.

Ketua tim Ombudsman RI pusat Chasidin menyarankan kepala daerah menghimpun aspirasi dan masukan dari masyarakat dengan memanfaatkan teknologi.

Ia menyampaikan dalam Peraturan Presiden No. 76 tahun 2013 tentang Pengelolaan Pelayanan Publik mewajibkan disetiap unit penyelenggaraan pelayanan publik memiliki sarana prasarana pengaduan, petugas pengaduan dan mekanisme prosedur pengaduan. (*)