KPU Sumbar terima pendaftaran 25 calon anggota DPD

id kpu

KPU Sumbar terima pendaftaran 25 calon anggota DPD

Komisioner dan petugas KPU Sumatera Barat menunggu batas akhir pendaftaran calon anggota DPD di Kantor KPU Sumbar, Kota Padang, Kamis (12/7) dinihari. (Antara Sumbar/ Mario Sofia Nasution)

Padang, (Antaranews Sumbar) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat menerima pendaftaran 25 calon anggota DPD yang akan maju dalam Pemilihan Legislatif 2019.

Komisioner KPU Sumatera Barat Izwaryani di Padang, Kamis, mengatakan hingga pendaftran calon anggota DPD RI ditutup pada Rabu (11/7) pukul 00.00 WIB sebanyak 25 orang mendaftarkan diri dari 26 orang yang telah menyerahkan surat dukungan kepada pihaknya.

"Mereka semua telah medaftarkan diri dan melengkapi persyaratan yang telah ditentukan," katanya.

Ia mengatakan pendaftaran calon anggota DPD RI telah dibuka oleh KPU Sumbar sejak tanggal 9 Juli hingga 11 Juli 2018.

Pada hari pertama pembukaan ada sebanyak delapan orang yang mendaftar yakni Alkudri, Zul Evi Astar, Julia F Agusta, Helmy Panuh, Muslim M Yatim, Ibrani, Icu Zukafril dan Tukiman.

Sementara pada hari kedua ada sebanyak 13 orang mendaftar yaitu Alirman Sori, Afrizal, Zainal Akil, Irdam Imran, Yuherman, Chairul Umayya, Mulyadi Afmar, Emma Yohana, Komi Chaniago, Leonardy Harmainy, Desra Ediwan, Nurkhalis dan Ramal Saleh.

Dan pada hari terakhir ada sebanyak empat orang yang mendaftar yaitu Yushardy Malay, Attila Hasidi, Salman dan yang terakhir mendaftar adalah Asnawi Bahar.

"Ada satu bakal calon yang tidak melakukan pendaftaran dan melengkapi persyaratan pendaftaran calon anggota DPD yaitu Rani Hatyasih," kata dia.

Selanjutnya pihaknya akan melakukan verifikasi berkas calon tersebut dan berkas yang belum memenuhi syarat akan dikembalikan kepada calon untuk diperbaiki dan melengkapi syarat dukungan minimal 2 ribu KTP.

Syarat itu sesuai Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu yang menyatakan provinsi yang mempunyai jumlah penduduk yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap antara tiga juta hingga lima juta, maka jumlah dukungan yang harus diserahkan minimal 2.000.

Selain itu dukungan tersebut harus tersebar di 50 persen jumlah kabupaten dan kota di Sumbar yaitu minimal 10 kota dan kabupaten

Kelengkapan syarat tersebut diserahkan kepada KPU Sumbar mulai dari tanggal 21 Juli hingga 24 Juli 2017. Apabila mereka tidak dapat memenuhi hal itu maka mereka tidak memenuhi syarat menjadi calon .

"Tidak ada kesempatan lain bagi mereka untuk maju dalam pemilihan anggota DPD RI," katanya. (*)