Menurut pengamat faktor ini yang menjadi penghambat rekrutmen caleg perempuan

id caleg perempuan,Pendaftaran caleg,Pemilihan legislatif

Menurut pengamat faktor ini yang menjadi penghambat rekrutmen caleg perempuan

Edi Indrizal. (Antara)

Budaya yang berkembang di masyarakat masih dominan patriarki sehingga dipandang ranah legislatif adalah domain laki-laki dan di sisi lain perempuan juga belum menyadari mereka punya hak yang sama dalam politik
Padang, (Antaranews Sumbar)- Pengamat politik Universitas Andalas (Unand) Padang, Edi Indrizal menilai faktor budaya menjadi salah satu penyebab sulitnya partai politik merekrut caleg perempuan untuk memenuhi kuota 30 persen pengajuan ke KPU.

"Budaya yang berkembang di masyarakat masih dominan patriarki sehingga dipandang ranah legislatif adalah domain laki-laki dan di sisi lain perempuan juga belum menyadari mereka punya hak yang sama dalam politik," kata dia di Padang, Selasa.

Menurutnya pada kebudayaan Melayu secara umum pandangan yang berkembang adalahcaleg identik dengan dunia laki-laki sehingga partai akhirnya sulit merekrut caleg perempuan.

"Meski sudah ada keharusan dalam aturan minimal 30 persen caleg perempuan, partai tetap saja masih kesulitan dan kondisi ini diperparah oleh lemahnya kaderisasi termasuk berbasis gender," katanya.

Ia melihat fenomena ini berada di luar kuasa partai dan solusi jangka panjang adalah melakukan reformasi kultural untuk menanamkan kesadaran di masyarakat bahwa laki-laki dan perempuan punya hak yang sama di dunia politik.

Kemudian partai juga harus serius memperbaiki kaderisasi yang selama ini lemah dan memperkuat kaderisasi berbasis gender, lanjut dia.

Terkait adanya pimpinan DPRD di Sumbar yang dijabat perempuan ia melihat itu adalah langkah maju dan sebenarnya sejak dulu tokoh tokoh perempuan Minang sudah banyak yang eksis.

Akan tetapi belum menyeluruh dan budaya patriarki masih mengakar kuat, ujarnya.

Sementara Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat Amnasmen mengatakan pemenuhan kuota perempuan memiliki pengaruh terhadap usulan calon legislatif dari partai peserta pemilu sehingga syarat tersebut harus terpenuhi.

"Partai peserta pemilu dalam melakukan pengusulan calon legislatif harus memenuhi keterwakilan perempuan minimal 30 persen, karena itu merupakan amanat Undang Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu," kata dia.

Praktiknya jika dalam satu daerah pemilihan (dapil), satu partai mengusulkan sembilan calon anggota legislatif. Dari sembilan usulan tersebut minimal tiga orang harus berjenis kelamin perempuan.

"Jika hanya dua orang perempuan yang diusulkan oleh partai dalam satu daerah pemilihan, maka calon legislatif yang boleh diusulkan hanya enam orang saja sesuai keterwakilan perempuan," katanya.

Sementara Ketua PDI Perjuangan Sumatera Barat Alex Indra Lukman mengakui agak kesulitan memenuhi kuota perempuan dalam pengusulan calon anggota legislatif terutama di Kabupaten Kepulauan Mentawai yang merupakan basis partai tersebut.

"Dalam kultur mereka sangat jarang wanita terlibat dalam politik dan ini tentu menjadi kendala," kata dia.

Sementara dalam pendaftaran bakal calon legislatif didominasi oleh laki-laki sehingga dalam penetapan calon yang diusulkan kepada KPU harus memenuhi kuota tersebut.

"Kami tentu harus mengeliminasi bakal calon anggota legislatif laki-laki untuk memberi ruang kepada perempuan minimal 30 persen dalam pengusulan tersebut," katanya. (*)