Pajak penghasilan final UMKM turun jadi 0,5 persen

id pajak

Pajak penghasilan final UMKM turun jadi 0,5 persen

Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Sumbar Jambi Aim Nursalim Saleh (dua dari kiri), Kepala Bidang Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat F. G. Sri Suratno (dua dari kanan) bersama jajaran saat jumpa pers tentang penurunan pajak final UMKM di Padang, Jumat (6/7). (Antara Sumbar/Ikhwan Wahyudi)

Penurunan ini merupakan upaya yang dilakukan untuk meningkatkan partisipasi dan kepatuhan  UMKM  membayar pajak
Padang,(Antaranews Sumbar) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Barat dan Jambi mengumumkan kebijakan penurunan tarif pajak peghasiilan final (PPh Final) bagi UMKM turun dari satu persen menjadi 0,5 persen dari total omset mulai Juli 2018.

"Penurunan ini merupakan upaya yang dilakukan untuk meningkatkan partisipasi dan kepatuhan UMKM membayar pajak," kata Kepala Kanwil DJP Sumbar dan Jambi, Aim Nursalim Saleh di Padang, Jumat.

Ia menyampaikan kebijakan ini juga merupakan upaya mendoron pelaku UMKM agar lebih berperan aktif pada sektor ekonomi formal.

"Ini juga merupakan pemberian kemudahan dengan tarif pajak yang lebih berkeadilan," kata dia.

Aim mengharapkan dengan kebijakan ini beban pajak yang ditanggung pelaku UMKM menjadi lebih kecil sehingga memiliki kemampuan ekonomi yang lebih besar untuk mengembangkan usaha.

"Dengan demikian pelaku UMKM semakin berperan dalam menggerakan roda ekonomi dan memiliki kesempatan yang lebih luas untuk memperoleh akses permodalan," ujarnya.

Ia menjelaskan ketentuan ini berlaku bagi wajib pajak dengan omset bruto sampai dengan Rp4,8 miliar dengan sejumlah kondisi.

"Untuk wajib pajak orang pribadi hanya berlaku tujuh tahun, wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer dan firman selama empat tahun dan perseroan terbatas tiga tahun," ujarnya.

Ia menyebutkan pada 2017 total penerimaan pajak dari sektor UMKM di Sumbar mencapai Rp27,4 miliar dengan jumlah wajib pajak 20.980.

Sementara hingga Juni 2018 penerimaan pajak dari sektor UMKM mencapai Rp21,8 miliar dengan 18.000 wajib pajak.

Dengan adanya kebijakan ini ada kemungkinan penerimaan akan berkurang, namun pada sisi lain dapat saja wajib pajak yang berpartisipasi menjadi naik, katanya.

Kepada pelaku UMKM Aim mengajak untuk memanfaatkan kebijakan ini sebagai bentuk kontribusi kepada negara karena nilai yang dibayarkan hanya 0,5 persen dari total omset. (*)