Polisi Agam menangkap tiga terduga pengedar sabu-sabu di rumah kontrakan

id penangkapan pengedar sabu-sabu di agam,polres agam

Polisi Agam menangkap tiga terduga pengedar sabu-sabu di rumah kontrakan

Tiga tersangka pengedar sabu-sabu yang ditangkap di rumah kontrakannya di Simpang Koto Tinggi, Nagari Duo Koto, Kecamatan Tanjungraya, Kabupaten Agam, Kamis (5/7) sekitar pukul 05:00 WIB. (ANTARA SUMBAR/Yusrizal)

Lubukbasung, (Antaranews Sumbar) - Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat, berhasil menangkap tiga terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu di rumah kontrakannya di Simpang Koto Tinggi, Nagari Duo Koto, Kecamatan Tanjungraya, Kamis (5/7) sekitar pukul 05.00 WIB.

Kapolres Agam AKBP Ferry Suwandi melalui Kasat Resnarkoba AKP Antonius Dachi dan Paur Humas Aiptu Yan Frizal di Lubukbasung, Kamis, mengatakan, ketiga tersangka itu berinisial RG (23) warga Mayang Nagari Koto Gadang Kecamatan Koto Besar Kabupaten Dharmasraya, YH (39) warga Ranah Mulia Nagari Koto Gadang Kecamatan Koto Besar Kabupaten Dharmasraya dan PA (52) warga Simpang Koto Tinggi Jorong Tanjung Batuang Nagari Duo Koto Kecamatan Tanjungraya.

Di tangan tersangka, polisi berhasil menyita enam bungkus paket kecil sabu-sabu yang dibungkus plastik warna bening, satu bungkus plastik warna bening, delapan buah pipet plastik, uang tunai Rp235 ribu dan lainnya.

"Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti telah kita amankan di Mapolres Agam untuk proses selanjutnya," katanya.

Ia menceritakan, penangkapan tersangka ini berkat laporan dari masyarakat setempat terkait sering terjadi penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu di daerah itu.

Kemudian polisi setempat melakukan penyelidikan ke lokasi. Ternyata benar, lalu dilakukan pengintaian terhadap ketiga pelaku di rumah kontrakannya. Langsung dilakukan penangkapan dan ditemukan bungkusan plastik yang berisi sabu.

"Tidak ada perlawanan dari ketiga tersangka saat penangkapan dan mereka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Agam untuk diproses secara hukum," katanya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka diancam pasal 114 ayat 2 Yo pasal 112 ayat 2 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan kurungan maksimal 20 tahun penjara.

Tempat terpisah, Wakil Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Topan RI Agam, Joni Efendi memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian yang telah berhasil mengungkap penyalahgunaan narkotika dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika.

Kepada generasi muda, tambahnya, diminta untuk tidak terlibat penyalahgunaan narkotika dan jangan pernah mencoba narkotika.

"Apabila sempat mencoba, maka akan ketagihan. Untuk itu mari kita perangi narkotika ini secara bersama-sama," katanya. (*)