Gubernur minta masalah agraria diinventarisasi

id Irwan Prayitno,Masalah Agraria di Sumbar

Gubernur minta masalah agraria diinventarisasi

Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno. (Antara Sumbar/Miko Elfisha)

Persoalan agraria adalah persoalan lama yang harus segera dituntaskan. Inventarisasi masalahnya dan selesaikan satu persatu
Padang, (Antaranews Sumbar) - Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno meminta persoalan dan masalah terkait agraria di daerah itu untuk diinventarisasi agar bisa diselesaikan dengan baik dan secepat mungkin.

"Persoalan agraria adalah persoalan lama yang harus segera dituntaskan. Inventarisasi masalahnya dan selesaikan satu persatu," kata dia usai memimpin Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di Padang, Kamis.

Menurutnya penyelesaian masalah agraria secara langsung maupun tidak akan mengurangi masalah ketimpangan kepemilikan tanah, menciptakan kemakmuran rakyat dan menciptakan lapangan kerja baru.

Kemudian, membuka akses masyarakat ke sumber-sumber ekonomi, meningkatkan ketahanan dan kedaulatan pangan, menangani dan menyelesaikan konflik agraria, sekaligus memperbaiki dan menjaga kualitas lingkungan hidup.

Agar persoalan itu bisa diselesaikan, GTRA bersama semua pihak terkait tidak boleh saling lempar tanggung jawab, apalagi saling menyalahkan.

"Tanggung jawabnya di pundak kita semua, kita jadikan pekerjaan rumah. Kita selesaikan yang belum selesai walaupun menumpuk," katanya.

Secara umum ada enam masalah utama menyangkut agraria yang harus diselesaikan yaitu ketimpangan penguasaan dan kepemilikan atas tanah, alih fungsi lahan pertanian yang masif, sengketa dan konflik agraria seperti permasalahan batas dan sertifikat ganda, kemiskinan dan pengangguran, turunnya kualitas lingkungan hidup, dan kesenjangan sosial.

"Peran pemerintah provinsi dan daerah sangat penting untuk membantu BPN menyelesaikan persoalan agraria ini, karena itu harus didukung bersama," kata dia.

Pemprov Sumbar menurutnya telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk memudahkan kinerja GTRA pada 2018. Pemerintah kabupaten dan kota diharapkan bisa mengambil langkah yang sama.

Sementara itu Direktur Land Reform Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Arif Basyar menyebutkan GTRA dibentuk untuk membantu percepatan pencapaian target reforma agraria nasional seluas sembilan juta hektare yang terbagi ke dalam dua program.

Program itu legalisasi aset seluas 4,5 juta hektare, mencakup 3,9 juta hektare legalisasi aset dan 0,6 juta hektare tanah transmigrasi yang belum bersertifikat, kemudian redistribusi tanah seluas 4,5 juta hektare, mencakup tanah Hak Guna Usaha (HGU) tidak diperpanjang dan tidak dimanfaatkan seluas 0,4 juta hektare dan pelepasan kawasan hutan seluas 4,1 juta hektare.

GTRA diharapkan dapat menyelesaikan sengketa agraria dengan bantuan aparat penegak hukum yang ada di daerah masing-masing.

GTRA juga diminta segera memastikan dan memetakan posisi tanah pelepasan hutan yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup RI sebelumnya, serta dapat segera menindaklanjuti Perpres 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumbar Sudaryanto dalam Laporannya di acara yang sama mengungkapkan, TORA Sumbar 2019 diproyeksikan mencapai 112.569 hektare. (*)