UU Jasa Konstruksi harus Antisipasi Kondisi Geografi

id UU Jasa Konstruksi harus Antisipasi Kondisi Geografi

UU Jasa Konstruksi harus Antisipasi Kondisi Geografi

Ilustrasi. (Antara)

Padang, (Antara) - Komisi V DPR RI meminta Undang-undang jasa konstruksi yang baru nanti harus dapat mengantisipasi kondisi geografi dan geologi sehingga betul-betul dapat melindungi masyarakat. Hal ini disampaikan Ketua Rombongan Komisi V DPR RI Mulyadi seusai melakukan dialog tentang Revisi RUU Jasa Konstruksi dengan berbagai pihak di Auditorium gubernuran Sumbar, Kamis. "Maka dalam tahap revisi Rencana Undang-undang sekarang dilakukan penjemputan aspirasi ke daerah-daerah, sehingga diperoleh masukan untuk penyempurnaan," katanya. Sebelumnya sudah dilakukan rapat-rapat dengan mengundang berbagai pihak yang terkait dengan jasa konstruksi dan sekarang masuk pada fase mengunjungi daerah-daerah. Jadi, pada fase mengunjungi daerah-daerah dan provinsi Sumbar yang pertama dipilih karena pertimbangan daerah ini pernah mengalami gempa besar yang cukup luar biasa terjadi kerusakan konstruksinya. "Setelah dilakukan revisi UU jasa konstruksi bukan saja mengatur secara umum, tapi kita akan mewajibkan standar konstruksi di daerah rawan gempa," katanya. Jadi, ke depan seluruh konstruksi yang dibangun di Sumbar sebagai daerah rawan gempa bumi sudah ada standar yang jelas, sehingga saat terjadi bencana diharapkan mengalami kerusakan yang begitu parah. "Kita ingin hadirnya UU jasa konstruksi ada masyarakat yang korban akibat konstruksi yang tak memiliki standar, baik bangunan, jalan maupun jembatan," ujarnya. Draf revisi RUU jasa konstruksi sudah berlangsung lama dan telah menghimpun masukan secara konprehensif baik dari para pakar, elemen masyarakat dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Oleh karena itu, sebagai upaya Komisi V DPR untuk menjemput aspirasi untuk menyempurnakan draf yang ada, maka tahap selanjutnya ke depan dilakukan pemantapan ke Baleg DPR. "Proses selanjutnya dilakukan pembahasan dengan pemerintah, jadi dalam RUU ini nanti Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) mana saja pasal yang perlu diubah karena draf ini adalah insiatif DPR," ujarnya. Rombongan Komisi V DPR RI sebanyak 10 orang juga melakukan kunjungan ke proyek nasional yang ada di Sumbar, di antaranya ke Kelok Sembilan. (*/sir/jno)

Pewarta :
Editor: Antara Sumbar
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.