Lubukbasung, Sumbar, (Antaranews Sumbar) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam, Sumatera Barat, belum menerima pendaftaran calon anggota legislatif (Caleg) dari 16 partai politik peserta pemilu pada hari pertama pendaftaran, Rabu.
"Belum ada satupun partai politik di daerah itu yang mendaftarkan bakal Caleg pada hari pertama," kata Divisi Hukum dan Organisasi KPU Agam, Alhadi di Lubukbasung, Rabu.
Untuk hari kedua pendaftaran pada Kamis (5/7), tambahnya, belum ada konfirmasi terkait pendaftaran caleg dari pengurus atau penghubung partai.
Para pengurus partai hanya melakukan konsultas terkait persyaratan yang dibutuhkan.
Namun pihaknya tetap melakukan koordinasi dengan pengurus partai kapan mereka mendaftar caleg mereka.
"Diperkirakan partai politik mendaftarkan caleg beberapa hari menjelang penutupan. Kami mengimbau agar partai politik segera mendaftarkan bakal Caleg agar tim memiliki waktu untuk melakukam pemeriksaan berkas," tegasnya.
Menurut dia, belum adanya partai politik mendaftarkan caleg ke KPU setempat akibat caleg sedang mempersiapkan syarat yang dibutuhkan seperti, surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), surat kesehatan, surat keterangan dari Pengadilan Negeri dan lainnya.
"Para caleg ini sedang mempersiapkan syarat yang dibutuhkan sesuai aturan yang ada," katanya.
Ia menambahkan, KPU Agam membentuk lima tim untuk menerima berkas pendaftaran caleg.
Pendaftaran itu dimulai pada 4-17 Juli 2018 dengan waktu pendaftaran pada pukul 08.00-16.00 WIB dan hari terakhir pendaftaran dimulai pukul 08.00-24.00 WIB.
Untuk mendaftar bakal Caleg dilakukan oleh penghubung partai yang tunjuk dan telah diberikan surat keputusan dari partai politik.
Setelah penutupan pendaftaran caleg, dilanjutkan dengan verifikasi kelengkapan administrasi bakal Caleg pada 5-18 Juli 2018.
Lalu penyampaian hasil verifikasi kelengkapan administrasi caleg pada 19-21 Juli 2018. Perbaikan daftar dan syarat caleg, serta pengajuan caleg penganti pada 22-31 juli 2018.
Tahap selanjutnya, verifikasi terhadap perbaikan daftar dan syarat caleg pada 1-7 Agustus 2017.
"Kalau sudah memenuhi syarat, maka dilanjutkan dengan penetapan caleg sementara pada 8-12 Agustus 2018 dan pengumuman pada 12-14 Agustus 2018," katanya. ***2***
Berita Terkait
Pemkab Agam dapat dana transfer capai Rp1,50 triliun selama 2023
Kamis, 28 Maret 2024 16:58 Wib
Pemkab Agam gelar pasar murah setiap nagari jelang Idul Fitri
Kamis, 28 Maret 2024 16:38 Wib
DPRD Agam Gelar Rapat Paripurna Penyampaian LPKJ Bupati 2023
Kamis, 28 Maret 2024 14:42 Wib
Polres Agam tangkap dua remaja bawa narkotika
Rabu, 27 Maret 2024 18:25 Wib
KKSPN Agam Madani gelar bazar bahan pokok upaya hadapi kenaikan harga
Rabu, 27 Maret 2024 15:59 Wib
Pemkab Agam-Divre II KAI Sumbar bahas penataan Pasar Padang Luar
Selasa, 26 Maret 2024 18:04 Wib
Polres Agam tangkap tiga pengedar narkotika dengan barang bukti 20 paket
Selasa, 26 Maret 2024 17:00 Wib
DPRD Agam: pemekaran kabupaten aspirasi masyarakat sejak puluhan tahun
Senin, 25 Maret 2024 19:02 Wib