Ini tanggapan Ketua DPR tentang PKPU melarang eks narapidana korupsi maju pemilu

id Bambang Soesatyo

Ini tanggapan Ketua DPR  tentang PKPU melarang eks narapidana korupsi maju pemilu

Bambang Soesatyo. (Antara)

Kalau memang pemerintah dalam hal ini Menteri Hukum dan HAM sudah mengundangkan PKPU, semuanya harus patuh
Jakarta, (Antaranews Sumbar) - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menilai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang eks narapidana korupsi maju pada Pemilu 2019 yang telah diundangkan Kementerian Hukum dan HAM harus dipatuhi.

"Kalau memang pemerintah dalam hal ini Menteri Hukum dan HAM sudah mengundangkan PKPU, semuanya harus patuh," kata Bambang Soesatyo di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.

Bambang mengaku memperoleh informasi bahwa masih ada ruang untuk para mantan narapidana korupsi bisa maju di pemilu. Namun, dirinya akan mengcek aturan tersebut karena belum membacanya secara perinci.

Ia mengatakan bahwa dirinya akan berkomunikasi dengan Komisi II DPR dan bertemu dengan Menteri Hukum dan HAM, KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada hari Kamis (5/7) untuk membicarakan hal tersebut.

"Bagaimana sikap dan kesepakatan yang resmi akan disampaikan besok secara bersama-sama sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian dan menimbulkan kepastian hukum," ujarnya.

Ia ingin melihat apakah masih ada ruang bagi eks napi korupsi untuk maju jika yang bersangkutan membuat pakta integritas, termasuk mengumumkan kesalahannya.

Bambang yang juga politikus Partai Golkar itu mengaku belum tahu pertemuan besok akan dititikberatkan pada persoalan apa karena belum tahu dinamika dan perkembangan yang terjadi.

"Kita lihat besok apakah pakta intergritas itu juga berlaku bagi orang yang sudah menjalani hukuman dan sudah menebus kesalahannya, membuat pakta integritas juga, lalu mencalonkan sesuai dengan aturan, dia harus mengumumkan statusnya pernah menjalani hukuman kasusnya apa kepada publik," katanya.

Untuk di internal Golkar, Bambang mengaku tidak tahu persis apakah kader yang pernah menjalani hukuman itu masih berminat untuk mencalonkan diri karena baru penyusunan pengumpulan nama-nama dan nama-nama itu belum semuanya terkumpul.

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) resmi menandatangani Peraturan KPU Nomor 20/2018 tentang Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pada hari Rabu (4/7).

PKPU Nomor 20 tahun 2018 itu sudah masuk dalam Berita Negara Republik Indonesia dengan Nomor 834, 2018 yang ditandatangani Kemenkumham.

Pasal 4 Ayat (3) Bab II Bagian Kesatu tentang Umum mengatur mengenai larangan mantan narapidana menjadi caleg.

Dalam Pasal 4 Ayat (3) disebutkan bahwa dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada Ayat (2), (partai politik) tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi. (*)