Satu wali nagari di Agam maju sebagai bakal calon anggota legislatif 2019

id Bustanul Arifin

Satu wali nagari di Agam maju sebagai bakal calon anggota legislatif 2019

Kepala Bidang Bina Pemerintah Nagari Dinas Pemerintah Nagari Agam, Bustanul Arifin. (ist)

Surat pengajuan pengunduran diri itu merupakan syarat bagi wali nagari, aparatur sipil negara dan lainnya apabila maju sebagai bakal caleg
Lubukbasung, (Antaranews Sumbar) - Dinas Pemerintahan Nagari Kabupaten Agam, Sumatera Barat menyatakan, satu dari 82 wali nagari atau kepala desa adat di daerah itu mengajukan surat pengunduran diri untuk maju sebagai bakal calon anggota legislatif 2019.

"Wali nagari Sariak, Kecamatan Sungaipua atas nama Tedi Sofyeldi mengajukan surat pengunduran diri pada Mei 2018," kata Kepala Bidang Bina Pemerintah Nagari, Dinas Pemerintah Nagari setempat, Bustanul Arifin di Lubukbasung, Selasa.

Ia mengatakan Tedi Sofyeldi mengundurkan diri dari jabatan wali nagari untuk maju sebagai calon anggota legislatif pada 2019.

Saat ini Bupati Agam Indra Catri telah menerbitkan surat keputusan pemberhentian dan pengangkatan pejabat sementara (Pjs) wali nagari atas nama Andrias.

Ini mengingat masa jabatan Tedi Sofyeldi sebagai wali nagari sampai 2020, karena dilantik pada 2014.

"Masa jabatan sebagai wali nagari selama enam tahun, dan Pjs wali nagari itu merupakan usulan dari Camat Sungaipua," katanya.

Ia menambahkan proses pengunduran diri wali nagari ini, setelah pejabat mengajukan surat permohonan ke Badan Musyawarah (Bamus).

Setelah itu Bamus memproses surat permohonan itu. Setelah diproses Bamus mengajukan ke camat setempat dan camat mengusulkan ke Bupati.

"Saat pengusulan itu, camat harus menunjuk Pjs wali nagari dari pegawai camat tersebut dan bupati mengeluarkan surat keputusan pemberhentian dan pengangkatan Pjs," katanya.

Tempat terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Agam, Riko Antoni menambahkan, surat pengajuan pengunduran diri itu merupakan syarat bagi wali nagari, aparatur sipil negara dan lainnya apabila maju sebagai bakal caleg.

Selain itu mereka juga melengkapi surat tanda terima dari pejabat berwenang, peryataan bahwa surat pengunduran diri sedang diproses dan lainnya.

"Surat keputusan pemberhentian dari pimpinan harus dilengkapi satu hari menjelang penetapan daftar calon tetap, Rabu (19/9)," katanya. (*)