Polisi ungkap jaringan peredaran narkoba di Lapas Pariaman

id narkoba,peredaran narkoba jaringan lapas,Polda Sumbar,Lapas Pariaman

Polisi ungkap jaringan peredaran narkoba di Lapas Pariaman

Direktur Narkoba Polda Sumbar Kombes Pol Kumbul KS (dua kanan depan) memberikan keterangan pers di Mapolda Sumbar, Senin (2/7). (Antara Sumbar/ Mario Sofia Nasution)

Padang, (Antaranews Sumbar) - Polda Sumatera Barat menangkap dua pria berinisal BA (22) dan AOP (22) yang diduga sebagai pengedar narkoba jaringan Lapas.

Direktur Narkoba Polda Sumbar Kombes Pol Kumbul KS saat memberikan keterangan pers di Padang, Senin mengatakan tersangka AOP merupakan narapidana di Lapas Klas II B Pariaman dan tersangka BA merupakan mahasiswa jurusan hukum di salah satu universitas di Jakarta.

Polisi pertama kali menangkap tersangka BA di sebuah restoran di kawasan Tabing, Kota Padang pada Selasa (26/6). Pelaku ini telah diawasi oleh petugas karena dicurigai mengedarkan narkoba dan sewaktu diamankan dia membawa satu paket sabu-sabu dan dua pil ekstasi.

Tersangka BA mengaku dirinya membeli narkoba dari salah seorang narapidana yang berada di Lapas Klas II B Pariaman. Petugas langsung melakukan pengembangan dan berkoordinasi dengan pihak Lapas.

"Pihak Lapas mengonfirmasi bahwa tersangka AOP itu sedang menjalani hukuman di Lapas tersebut. Kami langsung melakukan pemeriksaan untuk mengungkap jaringan ini," kata dia.

Tersangka AOP merupakan narapidana kasus asusila yang sedang menjalani hukuman namun dirinya mengedarkan narkoba dari dalam Lapas.

Sementara pelaku BA merupakan mahasiswa yang sedang berlibur di kampung halamannya di Kampung Tangah Talao Mundan, Desa Ketaping, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.

"Kita akan upayakan untuk mengungkap peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam Lapas ini," katanya.

Selain itu pihaknya juga menangkap dua pria berinisial M (32) dan JI (41) pada Jumat (29/6) di kawasan Aia Pacah Kota Padang yang membawa 11 kilogram ganja kering di dalam sebuah koper.

"Ganja kering itu dibawa dari Aceh dan rencananya akan diedarkan di Kota Padang dan beberapa wilayah lain di Sumatera Barat," kata dia.

Seluruh pelaku akan disangkakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan diancam pidana maksimal 20 tahun atau hukuman mati. (*)