Padang, (Antaranews Sumbar) - Polda Sumatera Barat menangkap dua pria berinisal BA (22) dan AOP (22) yang diduga sebagai pengedar narkoba jaringan Lapas.
Direktur Narkoba Polda Sumbar Kombes Pol Kumbul KS saat memberikan keterangan pers di Padang, Senin mengatakan tersangka AOP merupakan narapidana di Lapas Klas II B Pariaman dan tersangka BA merupakan mahasiswa jurusan hukum di salah satu universitas di Jakarta.
Polisi pertama kali menangkap tersangka BA di sebuah restoran di kawasan Tabing, Kota Padang pada Selasa (26/6). Pelaku ini telah diawasi oleh petugas karena dicurigai mengedarkan narkoba dan sewaktu diamankan dia membawa satu paket sabu-sabu dan dua pil ekstasi.
Tersangka BA mengaku dirinya membeli narkoba dari salah seorang narapidana yang berada di Lapas Klas II B Pariaman. Petugas langsung melakukan pengembangan dan berkoordinasi dengan pihak Lapas.
"Pihak Lapas mengonfirmasi bahwa tersangka AOP itu sedang menjalani hukuman di Lapas tersebut. Kami langsung melakukan pemeriksaan untuk mengungkap jaringan ini," kata dia.
Tersangka AOP merupakan narapidana kasus asusila yang sedang menjalani hukuman namun dirinya mengedarkan narkoba dari dalam Lapas.
Sementara pelaku BA merupakan mahasiswa yang sedang berlibur di kampung halamannya di Kampung Tangah Talao Mundan, Desa Ketaping, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.
"Kita akan upayakan untuk mengungkap peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam Lapas ini," katanya.
Selain itu pihaknya juga menangkap dua pria berinisial M (32) dan JI (41) pada Jumat (29/6) di kawasan Aia Pacah Kota Padang yang membawa 11 kilogram ganja kering di dalam sebuah koper.
"Ganja kering itu dibawa dari Aceh dan rencananya akan diedarkan di Kota Padang dan beberapa wilayah lain di Sumatera Barat," kata dia.
Seluruh pelaku akan disangkakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan diancam pidana maksimal 20 tahun atau hukuman mati. (*)
Berita Terkait
Kasus peredaran narkotika di Kabupaten Bogor
Selasa, 26 Maret 2024 13:33 Wib
Polresta Bukittinggi ungkap peredaran 25 kilogram Ganja asal Panyabungan Sumut
Kamis, 14 Maret 2024 14:57 Wib
Kasus peredaran uang dolar Singapura palsu di Batam
Rabu, 31 Januari 2024 15:19 Wib
BI sebut rasio peredaran uang palsu di Sumbar rendah
Jumat, 19 Januari 2024 14:17 Wib
Kasus peredaran sabu 144 kilogram
Rabu, 20 Desember 2023 11:54 Wib
Ungkap kasus peredaran narkotika jaringan Malaysia-Aceh
Kamis, 30 November 2023 14:15 Wib
BI Sumbar siapkan uang tunai laik edar hadapi Natal-tahun baru-pemilu
Jumat, 24 November 2023 21:05 Wib
Perputaran uang dari kegiatan pariwisata Sumbar capai Rp7,95 triliun
Rabu, 22 November 2023 20:29 Wib