Solok Selatan Siapkan Rp1,2 Miliar Pembebasan Tanah Masjid

id masjid agung , solok selatan

Solok Selatan Siapkan Rp1,2 Miliar Pembebasan Tanah Masjid

Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria. (ANTARA SUMBAR/Joko Nugroho)

Padang Aro, (Antaranews Sumbar) - Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat sudah mempersiapkan anggaran Rp1,2 miliar untuk ganti rugi lahan milik PT Mitra Kerinci seluas 4,6 hektare guna pembangunan Masjid Agung.

Bupati Solok Selatan, Muzni Zakaria, di Padang Aro, Sabtu, mengatakan intinya kesepakatan pelimpahan lahan antara Pemerintah setempat dengan pihak perusahaan telah terjalin dengan proses ganti rugi lahan.

"Ganti rugi lahan antara kedua belah pihak sudah disepakati dan proses penandatanganan MoU ini dilakukan penundaan dari yang direncanakan karena ada hal-hal yang dirasa kurang dan perlu dulengkapi," katanya.

Penandatanganan nota kesepakatan pelimpahan lahan Masjid Agung Solok Selatan yang dijadwalkan, Kamis 28/6 lalu tetapi belum jadi terlaksana karena ada hal yang perlu dilengkapi.

Penundaan ini diambil pemerintah daerah setempat dengan PT Mitra Kerinci, menyusul masih samarnya regulasi mekanisme ganti rugi lahan yang tertuang dalam draft MoU tersebut.

Kepala Bagian Hukum Setdakab Solok Selatan Akmal Hamdi menyebutkan, ada dua hal yang masih perlu dijelaskan terkait isi yang termuat dalam nota kesepakatan yang telah dimasukkan ke dalam notaris.

Pertama katanya, nilai ganti rugi lahan sebesar Rp 1,2 miliar kemudian dasar hukum yang nantinya dijadikan pegangan terutama untuk pemerintah daerah terkait mekanisme ganti rugi yang dipakai.

"Nilai ganti rugi yang dimaksudkan apakah aset atau tanah dan ini perlu dijelaskan lebih dalam lagi karena akan banyak kajian muncul setelah itu," katanya.

Ia menjelaskan, berdasarkan nilai appraisal aset milik PT Mitra Kerinci dalam HGU lahan seluas 4,6 hektar yang akan dilimpahkan diketahui hanya mencapai Rp390 juta bukan Rp 1,2 miliar.

"Apakah ada nilai aset yang tak berwujud yang tidak kami ketahui sehingga nilai kerugian aset yang diganti menjadi Rp1,2 miliar atau jumlah itu termasuk ke dalam ganti rugi tanah," ujarnya.

Selain itu juga perlu opini legalnya terkait tanah negara yang diganti oleh pemerintah selaku bagian dari negara itu juga.

Langkah penundaan yang diusulkan pihaknya bukan bermaksud memperlambat namun hanya lebih kepada apa yang disepakati nantinya tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

"Harus ada kejelasan dan dasar hukum untuk dijadikan pegangan oleh kedua belah pihak dalam proses ganti rugi ini," ujarnya.

Draf nota kesepakatan yang dibacakan notaris, Suci, berbunyi pelimpahan lahan dilakukan melalui mekanisme ganti rugi senilai Rp1,2 miliar dan pembayaran dilakukan paling lambat pada 31 Juli 2018.

Direktur PT Mitra Kerinci Yosdian Adi mengatakan terkait dasar hukum yang diinginkan oleh pemerintah Solok Selatan, pihaknya akan memenuhinya dalam rentang waktu sepekan ke depan.

"Mekanisme ganti rugi tersebut juga sudah beberapa kali dilakukan perusahaannya di berbagai wilayah dalam persoalan serupa," katanya.

Salah satu contoh katanya, dalam pembuatan Tol Cipali di Jawa Barat yang juga proyek pemerintah, jalannya membelah lahan HGU perusahaan BUMN dan langkah yang diambil juga lewat mekanisme ganti rugi.