Ini pernyataan Wabup Tanah Datar soal Perpres pengadaan barang dan Jasa

id Pembangunan, barang, jasa

Ini pernyataan Wabup Tanah Datar soal Perpres pengadaan barang dan Jasa

Wakil Bupati Tanah Datar, Zuldafri Darma. (Antara Sumbar/Syahrul R.)

Batusangkar, 30/6 (Antara) - Wakil Bupati Tanah Datar, Sumatera Barat, Zuldafri Darma menilai keberadaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa dapat membantu percepatan pembangunan.

"Peraturan Presiden yang baru ini diharapkan akan memberikan pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya," katanya di Batusangkar, Sabtu.

Ia menyebutkan pengadaan barang dan jasa Pemerintah merupakan salah satu tahap yang menentukan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan APBN atau APBD.

Menurut dia, tahap tersebut menjadi sangat penting apabila belanja dapat diarahkan untuk membangun dunia usaha dan daya saing nasional, sehingga diperlukan proses pengadaan yang terbuka, bersaing, transparan serta adil.

Lebih lanjut Zuldafri mengatakan peraturan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang baru dapat mempercepat pembangunan untuk memaksimalkan penyerapan anggaran sebagaimana arahan Presiden.

"Selain itu keberadaan aturan tersebut ikut berkonstribusi dalam peningkatan produk dalam negeri sehingga meningkatkan peran usaha kecil dan usaha menengah,” ujarnya.

Ia mengatakan sebelumnya sudah ada Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, akan tetapi telah beberapa kali diubah karena dirasa masih terdapat kekurangan dan belum menampung perkembangan kebutuhan.

Hal tersebut menurutnya kemudian melahirkan aturan baru terhadap hal serupa melalui Perpres Nomor 16 Tahun 2018 yang ditetapkan pada 16 Maret lalu.

"Perpres Nomor 16 Tahun 2018 lebih sederhana dibandingkan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 untuk itu agar dipelajari dengan seksama agar tidak ada keraguan dalam implementasinya" katanya.