Padang, 30/6 (Antara) - Dua dari sembilan orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sumbar diberikan sanksi karena diduga tidak netral dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018.
"Dua ASN itu bekerja pada Pemerintah Kota Pariaman dan mendapatkan sanksi ringan dan sedang," kata Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit di Padang, Sabtu.
Mereka diduga terlibat politik praktis dengan mendukung salah satu calon kepala daerah sehingga diproses sesuai Undang-Undang Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara pasal 2 huruf f yang menyatakan satu asas penyelenggaraan kebijakan dan managemen ASN adalah netralitas.
Selain dua orang ASN yang telah terbukti itu masih ada tujuh orang ASN lain yang diduga melakukan pelanggaran dan telah dilaporkan ke Komisi ASN untuk diputuskan melanggar atau tidak.
Nasrul Abit menyayangkan keterlibatan ASN dalam politik praktis itu, karena sejak awal pemerintah daerah telah wanti-wanti terkait netralitas tersebut.
"Sanksi yang diterima adalah konsekuensi dari pelanggaran yang dilakukan," kata dia.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Sumbar Alni mengaku memang ada laporan yang masuk ke Bawaslu terkait ketidaknetralan ASN dalam pilkada 2018 ini.
Laporan yang masuk dari seluruh daerah yang melangsungkan pilkada seretak di Sumbar yaitu Kota Padang, Pariaman, Padangpanjang dan Sawahlunto.
"Laporan itu telah kita teruskan ke KASN. Selanjutnya KASN lah menentukan apakah mereka diberi sanksi atau malah dinilai tidak melanggar aturan yang telah ada," ujarnya.
ASN yang dilaporkan itu masing-masing di Kota Padang tiga orang ASN, Sawahlunto satu orang, Padang Panjang tiga orang, dan Kota Pariaman dua orang.
Sanksi yang diberikan adalah bukti bagi ASN bahwa azas netralitas itu bukan main-main dan harus dipatuhi.***2***
Berita Terkait
Supardi : Sumbar kehilangan sosok negarawan di diri Nasrul Abit
Minggu, 29 Agustus 2021 12:40 Wib
Selamat Jalan Nasrul Abit
Sabtu, 28 Agustus 2021 13:07 Wib
Mantan Wagub Sumbar Nasrul Abit meninggal dunia
Sabtu, 28 Agustus 2021 9:47 Wib
Gubernur Sumbar doakan kesembuhan mantan Wagub Nasrul Abit
Senin, 23 Agustus 2021 22:41 Wib
TASPEN serahkan tabungan hari tua mantan Wagub Sumbar
Selasa, 30 Maret 2021 13:49 Wib
Nasrul Abit langsung telpon Mahyeldi setelah gugatan ditolak MK
Selasa, 16 Februari 2021 20:22 Wib
MK juga tolak gugatan yang diajukan Cagub Sumbar Nasrul Abit-Indra Catri
Selasa, 16 Februari 2021 18:05 Wib
Jabatan berakhir, Wagub Sumbar titip pengentasan Mentawai dari daerah tertinggal
Jumat, 12 Februari 2021 10:12 Wib