Dua pegawai negeri di Sumbar dikenakan sanksi karena tidak netral dalam pilkada

id nasrul abit

Dua pegawai negeri di Sumbar dikenakan sanksi karena tidak netral dalam pilkada

Wagub Sumbar, Nasrul Abit. (Antara Sumbar/Fandi Yoga) (Antara Sumbar/Fandi Yoga/)

Padang, 30/6 (Antara) - Dua dari sembilan orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sumbar diberikan sanksi karena diduga tidak netral dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018.

"Dua ASN itu bekerja pada Pemerintah Kota Pariaman dan mendapatkan sanksi ringan dan sedang," kata Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit di Padang, Sabtu.

Mereka diduga terlibat politik praktis dengan mendukung salah satu calon kepala daerah sehingga diproses sesuai Undang-Undang Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara pasal 2 huruf f yang menyatakan satu asas penyelenggaraan kebijakan dan managemen ASN adalah netralitas.

Selain dua orang ASN yang telah terbukti itu masih ada tujuh orang ASN lain yang diduga melakukan pelanggaran dan telah dilaporkan ke Komisi ASN untuk diputuskan melanggar atau tidak.

Nasrul Abit menyayangkan keterlibatan ASN dalam politik praktis itu, karena sejak awal pemerintah daerah telah wanti-wanti terkait netralitas tersebut.

"Sanksi yang diterima adalah konsekuensi dari pelanggaran yang dilakukan," kata dia.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Sumbar Alni mengaku memang ada laporan yang masuk ke Bawaslu terkait ketidaknetralan ASN dalam pilkada 2018 ini.

Laporan yang masuk dari seluruh daerah yang melangsungkan pilkada seretak di Sumbar yaitu Kota Padang, Pariaman, Padangpanjang dan Sawahlunto.

"Laporan itu telah kita teruskan ke KASN. Selanjutnya KASN lah menentukan apakah mereka diberi sanksi atau malah dinilai tidak melanggar aturan yang telah ada," ujarnya.

ASN yang dilaporkan itu masing-masing di Kota Padang tiga orang ASN, Sawahlunto satu orang, Padang Panjang tiga orang, dan Kota Pariaman dua orang.

Sanksi yang diberikan adalah bukti bagi ASN bahwa azas netralitas itu bukan main-main dan harus dipatuhi.***2***