Polres Agam tangkap dua pengedar sabu-sabu dan ganja

id pengedar narkoba

Polres Agam tangkap dua pengedar sabu-sabu dan ganja

Dua tersangka diduga pengedar narkotika golongan satu jenis sabu-sabu dan ganja beserta barang bukti diperlihatkan di Mapolres Agam, Jumat (29/6). (Antara Sumbar/Yusrizal)

Kedua tersangka ini diamankan di dua lokasi berbeda di Kecamatan Lubukbasung, dan saat penangkapan itu tidak ada perlawanan dari kedua tersangka
Lubukbasung, (Antaranews Sumbar) - Jajaran Resnarkoba Polres Agam, Sumatera Barat, berhasil menangkap dua orang yang diduga pengedar narkotika golongan satu jenis sabu-sabu dan ganja pada dua lokasi berbeda di Kecamatan Lubukbasung, Kamis (28/6).

Kapolres Agam AKBP Ferry Suwandi didampingi Paur Humas Polres Agam, Aiptu Yan Frizal di Lubukbasung, Jumat, mengatakan kedua tersangka dengan inisial RA (34) warga Pasar Usang Jorong III Sangkir, Nagari Lubukbasung, Kecamatan Lubukbasung dan NN (47) warga Simpang Banda, Jorong IV Garagahan Timur, Nagari Garagahan, Kecamatan Lubukbasung.

Dari tangan tersangka, anggota mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 2,18 gram, ganja kering 1,66 gram, uang tunai sebesar Rp4,05 juta, dua unit telepon genggam dan lainnya.

"Kedua tersangka ini diamankan di dua lokasi berbeda di Kecamatan Lubukbasung, dan saat penangkapan itu tidak ada perlawanan dari kedua tersangka," katanya.

Ia menceritakan tersangka pertama diamankan dengan inisial RA di Simpang Panti, Jorong III Sangkir, Nagari Lubukbasung, Kecamatan Lubukbasung, Kamis (28/6) sekitar pukul 18:30 WIB.

Dari tangan RA, anggota mengamankan satu paket sedang narkotika golongan satu jenis sabu-sabu dengan berat 0,68 gram, satu paket kecil ganja kering seberat 1,66 gram, satu unit telepon genggam, uang tunai Rp25 juta dan satu unit sepeda motor.

Dari hasil pengembangan, anggota menangkap NN di Koto Manampuang, Jorong IV Garahan Timur, Nagari Garagahan, Kecamatan Lubukbasung dengan barang bukti dua paket sedang narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening seberat 1,50 gram, satu buah timbangan digital, satu unit telepon genggam dan uang sebesar Rp2,05 juta.

"Dua paket sabu ini kita temukan di atas mesin jahit di rumah tersangka saat dilakukan penggeledahan," tambahnya.

Penangkapan kedua tersangka ini berkat informasi dari masyarakat setempat bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkotika.

Atas laporan itu, pihaknya mengerahkan anggota ke lokasi dan menemukan tersangka.

"Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Agam untuk diproses selanjutnya," katanya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka diancam pasal 114 ayat 2 Yo pasal 112 ayat 2 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara. (*)