Pemkab Mentawai tindaklanjuti usulan pengakuan tujuh Uma jadi Perbup

id Mentawai

Pemkab Mentawai tindaklanjuti usulan pengakuan tujuh Uma jadi Perbup

Kepala Bappeda Kepulauan Mentawai Naslindo Sirait (Patris S)

Tuapeijat, (Antaranews Sumbar) - Pemerintah Kabupaten Mentawai melalui Bappeda akan menindaklanjuti pengusulan tujuh Uma yang diusulkan oleh Sikebbukat Uma (Kepala Suku) kepada Bupati Kepulauan Mentawai, Yudas Sabaggalet pada Jumat, 2 Maret 2018 untuk ditetapkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) pada awal Juli mendatang.

Uma yang diusulkan tersebut diserahkan kepada Bupati Mentawai, Yudas Sabaggalet dalam bentuk dokumen pada acara dialog kebijakan di Aula Bundo Guest House kilometer 6 yang diselenggarakan oleh Aliansi Masyarakat Adat (AMAN) Kepulauan Mentawai.

Tujuh Uma yang akan ditindak lanjuti tersebut yakni, Uma Saguruwjuw, Rokot, Matobe Sipora, Goiso Oinan, Salappa, Saureinu dan Sakulok. Hal ini dilakukan oleh Pemda Mentawai dalam rangka implementasi Perda Nomor 11 Tentang Pengakuan dan Perlindungan Uma sebagai Kesatuan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Kepala Bappeda Mentawai Naslindo Sirait menjelaskan langkah yang saat ini sedang dilakukan oleh Pemda Mentawai menindak lanjuti pengusulan 7 Uma untuk ditetapkan dalam Perbub sedang dalam tahapan proses.

“Tim kita baru akan turun pada 6 Juli nanti menemui tokoh adatnya, mengindentifikasi peninggalan adatnya, intinya untuk tahap pertama dulu memastikan dulu benar atau tidak keberadaan yang memenuhi unsur masyarakat adatnya,” kata Naslindo pada Senin, 25 Juni di Kantor Bappeda.

Jika semua proses indentifikasi sudah selesai, Naslindo mengatakan proses selanjutnya dapat dilanjutkan pada pemetaan. “Semuanya kita kaji bersama tim kalau itu sudah clear bisa dilanjutkan pada pemetaan,” kata Naslindo.

Kata Naslindo ada dua tahapan yang akan dilalui dalam menindaklanjuti pengakuan 7 Uma tersebut, yakni dikeluarkannya Perbub tentang tata cara identifikasi masyarakat hukum adat yang di dalamnya terdiri tim identifikasi. Tim indentifikasi tersebut telah ada dan ditunjuk oleh Bappeda Mentawai adalah akademisi dari Unand.

Dalam Perbup tersebut, ada panitia verifikasi yang diharapkan bekerja secara independen yang disebutkannya berasal dari Akademisi Unand yang berlatar belakang Antropolog, ahli masyarakat adat.

“Peran Pemda Mentawai dalam tahapan pengidentifikasi tidak banyak kita serahkan semua kepada tim ahli,” ujar Naslindo.

Cara kerja tim yang dimaksudkan oleh Naslindo terlebih dahulu adalah akan melakukan verifikasi dimana akan melihat situasi tentang Mentawai, kemudian menuangkannya dalam sebuah rangcangan akademik

“Setelah diserahkan kepada Pemda Mentawai melalui Bappeda baru kemudian Bupati menerbitkan Perbub untuk menyatakan masyarakat adat,” kata Naslindo.

Setelah ditetapkan dalam Perbup, baru kemudian dibuat program. “ Bisa di Kemenhut, Kemendes dan sektor lain dalam rangka mendukung, membedayakan masyarakat adat, dalam forum juga bisa berperan dalam Musrembang, mereka juga bisa mengembangkan potensi-potensinya,” kata Naslindo.

Tak tertutup kemungkinan juga dalam tim penilai atau identifikasi yang kata Naslindo bisa melibatkan pihak lain seperti LSM yang fokus pada masyarakat adat. “Nanti tim panitia penilainya itu bisa berasal dari LSM, Akademisi, niat kita adalah melestarikan budaya Mentawai yang juga memberdayakan masyarakat adatnya,” katanya. *