Pembatasan kuota pemilih, jumlah TPS pemilu 2019 di Solok Selatan berkemungkinan bertambah

id Pemilu 2019,KPU Solok Selatan,TPS Pemilu

Pembatasan kuota pemilih, jumlah TPS pemilu 2019 di Solok Selatan berkemungkinan bertambah

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solok Selatan Nila Puspita. (ANTARA SUMBAR/Erik Ifansya Akbar)

Padang Aro, (Antaranews Sumbar) - Jumlah tempat pemungutan suara (TPS) untuk pelaksanaan pemilihan umum 2019 di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat kemungkinan bertambah dari yang sudah disiapkan sebanyak 554 TPS.

"Setiap TPS maksimal berisikan 300 pemilih apabila berlebih otomatis dibuang oleh sistem dan ketika dicek di Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) saat jumlahnya mencapai 293 pemilih, warnanya sudah kuning atau minta dibagi", kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solok Selatan Nila Puspita, di Padang Aro, Selasa.

Untuk jumlah tambahan TPS, KPU belum bisa memastikan karena harus menunggu data akurat jumlah pemilih terlebih dahulu.

Dia menjelaskan, jumlah data dalam Sidalih dibatasi pada angka 290-an untuk mengatisipasi pemilih pindahan, pakai KTP atau pemilih pemula.

Artinya jelasnya, apabila ada pemilih yang tidak terdata dan menggunakan hak suaranya dengan KTP elektronik atau ada yang pindah dan pemilih pemula jumlah di TPS tidak berlebih dari 300 orang.

Dia mengatakan, Daftar Pemilih Sementara (DPS) Solok Selatan setelah coklit sebanyak 117.782 orang dan jumlah ini berkurang dibanding data yang diturunkan sebelum coklit yang mencapai 122.435 pemilih.

DPS setelah coklit terdiri dari masyarakat yang sudah memiliki KTP elektronik sebanyak 110.446 orang ditambah pemilih potensial non KTP elektronik 7.336 orang.

Untuk yang belum KTP elektronik pihaknya menyarankan pemilih agar segera mengurus KTP elektronik kalau tidak ada blanko minimal mendapat surat keterangan domisili atau sudah rekam KTP dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Dia menyebutkan, DPS hasil coklit sudah di umumkan oleh KPU dengan cara menempel di kantor Wali Nagari dan tempat umum yang mudah dijangkau.

"Masyarakat tolong cermati nama pemilih yang ditempel di nagari kalau tidak ada namanya atau tetangganya terdaftar segera melaporkan ke PPS," katanya.

Pengumuman DPS dilakukan dari 18 Juni sampai 8 Juli 2018 dan pada tenggat waktu tersebut diharapkan tanggapan masyarakat.

Setelah pengumuman berakhir data tersebut dimasukkan ke Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan akan dilanjutkan sebagai daftar pemilih tetap (DPT) pemilu 2019. (*)