KPU Agam kerahkan PPS-PPK telusuri DPS

id KPU Agam,Daftar Pemilih Sementara

KPU Agam kerahkan PPS-PPK telusuri DPS

Ketua KPU Kabupaten Agam, Riko Antoni. (ANTARA SUMBAR/istimewa)

Lubukbasung, (Antaranews Sumbar) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam, Sumatera Barat, mengerahkan seluruh anggota panitia pemungutan suara dan panitia pemungutan kecamatan untuk menelusuri daftar pemilih sementara pemilihan umum (Pemilu) 2019 sebanyak 334.892 jiwa.

"Mereka ini telah turun beberapa hari setelah selesai penetapan DPS pada Minggu (17/6)," kata Ketua KPU Agam, Riko Antoni di Lubukbasung, Minggu.

Jumlah anggota PPS sebanyak 246 orang yang tersebar di 82 nagari atau desa adat di daerah itu.

Sementara jumlah anggota PPK sebanyak 48 orang yang tersebar di 16 kecamatan.

"Setiap nagari dan kecamatan memiliki tiga anggota dan mereka ini diturunkan untuk mememastikan DPS yang telah ditetapkan," katanya.

Ia menambahkan 334.892 jiwa pemilih itu terdiri dari laki-laki 164.541 jiwa dan perempuan 170.351 jiwa.

Sementara jumlah tempat pemungutan suara (TPS) 1.597 unit.

Setelah DPS ditetapkan, dilanjutkan dengan tanggapan dari masyarakat apakah ada DPS yang meninggal dunia, berubah status dari sipil menjadi TNI dan Polri.

Sedangkan bagi warga yang belum terdata DPS diberikan waktu selama 14 hari kedepan untuk melapor ke PPS setempat.

Dengan cara itu, seluruh warga yang sudah berusia 17 tahun keatas terdata sebagai pemilih. (*)