Padang segera terapkan kembali sistem parkir meter

id parkir meter, padang

Padang segera terapkan kembali sistem parkir meter

Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang Dedi Henidal. (Antara Sumbar/ Mario Sofia Nasution)

Padang, (Antaranews Sumbar) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang, Sumatera Barat berencana mengaktifkan kembali sistem parkir meter di daerah itu yang telah terhenti sejak Februari 2017.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang Dedi Henidal di Padang, Sabtu mengatakan pihaknya akan kembali berkoordinasi dengan PT Mata selaku pihak ketiga yang mengelola sistem parkir tersebut agar sistem ini dapat kembali beroperasi.

"Kami akan melakukan rapat dengan PT Mata pada akhir bulan ini untuk menindaklanjuti rencana pengaktifan kembali sitem parkir meter tersebut," kata dia.

Pihaknya akan memanggil PT Mata dan duduk bersama membicarakan mekanisme pelaksanaan sistem parkir meter yang telah dirintis pada September 2016 dan untuk pelaksanaan ke depan tentu diperlukan sistem yang lebih baik dan memudahkan masyarakat dalam menggunakan jasa parkir.

Ia mengatakan sistem parkir meter ini mulai diaktifkan di beberapa titik di Kota Padang pada 16 September 2016 dan terhenti pada Februari 2017 karena juru parkir yang telah ditunjuk memungut tarif parkir secara tunai kepada masyarakat.

Padahal juru parkir yang telah ditunjuk tersebut telah menerima gaji sesuai standar upah minimum regional, namun mereka tetap juga melakukan pemungutan secara tunai sehingga membuat resah masyarakat.

"Karena banyaknya laporan dari masyarakat sistem ini terpaksa dihentikan sementara dan kami akan coba mengaktifkan kembali dengan formula yang baru," ujarnya

Pihaknya akan berupaya melakukan penataan sehingga sistem parkir meter ini dapat berjalan lebih baik lagi dan meminimalkan terjadinya pungutan liar.

Menurut dia PT Mata telah menginvestasikan dana mereka di Kota Padang sebesar Rp3,5 miliar untuk membangunan sistem parkir meter di 194 titik di kota berpenduduk sekitar 900 ribu jiwa tersebut.

Dengan diberlakukan sistem ini pemungutan tarif parkir dilakukan secara non tunai dengan menggunakan kartu resmi yang telah berisi saldo dan tarif parkir yang diberlakukan sesuai dengan peraturan daerah.

"Rencana tarif parkir akan diberlakukan berjangka waktu tergantung berapa lama masyarakat menggunakan jasa parkir tersebut. Semakin lama mereka parkir tentu tarif yang dikenakan semakin besar," katanya. (*)