Tim saber pungli Kota Padang amankan 35 juru parkir liar

id Pungutan liar

Tim saber pungli Kota Padang amankan 35 juru parkir liar

Petugas kepolisian Polresta Padang mengamankan seorang juru parkir liar di kawasan perbelanjaan di Kota Padang pada Jumat (22/6) sore. Tim Saber Pungli Kota Padang mengamankan 35 juru parkir liar dalam razia tersebut. (Antara Sumbar/Mario Sofia Nasution)

Kita berharap dengan adanya penertiban ini membuat jera para pelaku parkir liar sehingga masyarakat tidak lagi resah
Padang, (Antaranews Sumbar) - Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kota Padang, Sumatera Barat mengamankan 35 juru parkir liar karena diduga melakukan aksi pungutan liar terhadap masyarakat.

Ketua Tim Saber Pungli Kota Padang AKBP Kobul Ritonga di Padang, Jumat, mengatakan seluruh juru parkir liar tersebut diamankan setelah pihaknya melakukan razia di sejumlah lokasi perbelanjaan dan kawasan Pasar Raya Padang pada Jumat sore.

"Razia ini merupakan tindaklanjut dari perintah presiden untuk menghilangkan aksi pungutan liar dan menindak tegas pelaku yang melakukan aksi tersebut," kata dia.

Tim Saber Pungli melakukan razia di lokasi perbelanjaan seperti Transmart yang berada di Jalan Khatib Sulaiman, kemudian Plaza Andalas di Jalan Pemuda Kecamatan Padang Barat dan kawasan Bundaran Air Mancur di Pasar Raya Padang.

Dalam melakukan razia mereka didampingi oleh Pjs Wali Kota Padang Alwis beserta Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang Dedi Henidal.

Pejabat Sementara (Pjs) Wali Kota Padang Alwis mengatakan razia ini dilakukan untuk menyikapi laporan masyarakat yang merasa tidak nyaman berkunjung ke Kota Padang karena maraknya aksi pemungutan tarif yang tidak sesuai aturan.

"Kita berharap dengan adanya penertiban ini membuat jera para pelaku parkir liar sehingga masyarakat tidak lagi resah," ujarnya.

Selanjutnya juru parkir liar ini akan dimintai keterangan oleh Tim Saber Pungli atas tindakan yang mereka lakukan tersebut.

"Kita serahkan kepada Tim Saber Pungli Kota Padang, mereka yang akan memproses juru parkir liar tersebut," kata dia.

Sementara Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang Dedi Henidal mengatakan seluruh oknum masyarakat yang ditangkap merupakan juru parkir liar yang meresahkan masyarakat.

"Dalam melakukan pemungutan parkir seharusnya mereka mengurus perizinan ke Dishub Kota Padang selanjutnya ketika izin telah dikantongi mereka harus memungut sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata dia. (*)