Padang, (Antaranews Sumbar) - Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat, meminta pihak sekolah untuk membuka dan mengumumkan kuota penerimaan siswa baru tingkat SMA mencegah proses yang tidak transparan .
"Jika tidak tersedia informasi tentang kuota penerimaan dan rombongan belajar, bisa saja jumlahnya diotak-atik untuk kelulusan siswa tertentu," kata Pelaksana Tugas Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar Adel Wahidi di Padang, Jumat
Oleh sebab itu, pihaknya meminta dibuka dan diumumkan sehingga jelas berapa jumlah siswa dan rombongan belajar yang diterima.
Selain itu, ia mengingatkan sekolah harus mengakomodasi minimal 20 persen siswa kurang mampu dalam proses penerimaan peserta didik baru.
Untuk pendaftaran mesti gratis dan tanpa pungutan mengacu pada Pasal 18 Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 tentang PPDB.
"Dalam permendikbud tersebut tegas disebutkan biaya dalam pelaksanaan PPDB pada sekolah yang menerima bantuan operasional sekolah (BOS) dibebankan pada dana BOS," kata dia.
Bahkan ketentuan itu menyebut pendaftarabn ulang tidak dipungut biaya, ujarnya lagi.
Penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2019/2019 untuk SMA/SMK di Sumatera Barat akan dibuka pada Senin (25/6) hingga Jumat (29/6) 2018, kata Sekretaris Dinas Pendidikan Sumbar Bustavidia.
"Pendaftaran dilakukan secara daring (online) melalui www.ppdbsumbar.id," katanya.
Ia menyampaikan, siswa dapat memilih sekolah yang diinginkan meskipun berada di luar kecamatan domisili, karena tidak ada sistem rayon yang diberlakukan.
Masing-masing bisa mendaftar untuk empat sekolah, dua SMA dan dua SMK.
Ia meminta calon siswa untuk hati-hati dalam melakukan pendaftaran agar tidak terjadi kesalahan dan gagal terdaftar di sekolah yang diinginkan.
Sementara untuk sekolah yang belum memiliki akses internet, Dinas Pendidikan Sumbar meminta orang tua atau wali siswa mendatangi langsung sekolah yang dipilih untuk mendaftar secara luring (off line). (*)
Berita Terkait
Tujuh daerah di Sumbar gelar gladi bencana gempa dan tsunami
Rabu, 24 April 2024 19:57 Wib
Kemenkumham Sumbar ikuti diskusi publik Naskah Akademik Ranperda DPRD Pasaman
Rabu, 24 April 2024 19:54 Wib
Orientasi Awal calon ASN Kemenkumham Sumbar, Kadivmin beri pembekalan dan pelaksanaan Tusi
Rabu, 24 April 2024 19:11 Wib
Kejari Pasaman Barat nilai perkara pencabulan persoalan serius dan harus ada penanganan
Rabu, 24 April 2024 18:14 Wib
Pemkot Bukittinggi raih Penghargaan BPJS Ketenagakerjaan
Rabu, 24 April 2024 15:40 Wib
Personel Lapas Bukittinggi terbatas, Legislator DPD RI lakukan peninjauan
Rabu, 24 April 2024 15:38 Wib
Kemenkumham Sumbar-DPRD Dharmasraya kerjasama naskah akademik ranperda
Rabu, 24 April 2024 15:32 Wib
Rp416,84 juta, Unand terima pendanaan PKM dari Kemendikbudristek
Rabu, 24 April 2024 15:30 Wib