Penerimaan siswa baru, Ombudsman: kuota penerimaan siswa jangan disembunyikan

id Ombudsman Sumbar,Pendaftaran siswa baru,Kuota siswa baru

Penerimaan siswa baru, Ombudsman: kuota penerimaan siswa jangan disembunyikan

Pelaksana Tugas Kepala Ombdsman Sumbar, Adel Wahidi. (ANTARA SUMBAR/Novia Harlina)

Padang, (Antaranews Sumbar) - Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat, meminta pihak sekolah untuk membuka dan mengumumkan kuota penerimaan siswa baru tingkat SMA mencegah proses yang tidak transparan .

"Jika tidak tersedia informasi tentang kuota penerimaan dan rombongan belajar, bisa saja jumlahnya diotak-atik untuk kelulusan siswa tertentu," kata Pelaksana Tugas Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar Adel Wahidi di Padang, Jumat

Oleh sebab itu, pihaknya meminta dibuka dan diumumkan sehingga jelas berapa jumlah siswa dan rombongan belajar yang diterima.

Selain itu, ia mengingatkan sekolah harus mengakomodasi minimal 20 persen siswa kurang mampu dalam proses penerimaan peserta didik baru.

Untuk pendaftaran mesti gratis dan tanpa pungutan mengacu pada Pasal 18 Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 tentang PPDB.

"Dalam permendikbud tersebut tegas disebutkan biaya dalam pelaksanaan PPDB pada sekolah yang menerima bantuan operasional sekolah (BOS) dibebankan pada dana BOS," kata dia.

Bahkan ketentuan itu menyebut pendaftarabn ulang tidak dipungut biaya, ujarnya lagi.

Penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2019/2019 untuk SMA/SMK di Sumatera Barat akan dibuka pada Senin (25/6) hingga Jumat (29/6) 2018, kata Sekretaris Dinas Pendidikan Sumbar Bustavidia.

"Pendaftaran dilakukan secara daring (online) melalui www.ppdbsumbar.id," katanya.

Ia menyampaikan, siswa dapat memilih sekolah yang diinginkan meskipun berada di luar kecamatan domisili, karena tidak ada sistem rayon yang diberlakukan.

Masing-masing bisa mendaftar untuk empat sekolah, dua SMA dan dua SMK.

Ia meminta calon siswa untuk hati-hati dalam melakukan pendaftaran agar tidak terjadi kesalahan dan gagal terdaftar di sekolah yang diinginkan.

Sementara untuk sekolah yang belum memiliki akses internet, Dinas Pendidikan Sumbar meminta orang tua atau wali siswa mendatangi langsung sekolah yang dipilih untuk mendaftar secara luring (off line). (*)