Tenggelamnya KM Sinar Bangun, Menhub dukung penyelidikan Polri

id Kapal Tenggelam di Danau Toba,Menhub Budi Karya Sumadi,KM Sinar Bangun

Tenggelamnya KM Sinar Bangun, Menhub dukung penyelidikan Polri

Keluarga menunjukan foto Ledikson Nainggolan (kedua kiri) bersama keluarganya yang menjadi korban tenggelamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba, di rumah duka Jalan H Ahyar, Duren Sawit, Jakarta Timur, Kamis (21/6). Ledikson Nainggolan bersama istri dan ketiga anaknya menjadi korban insiden tenggelamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba, Sumatera Utara pada (18/6), yang hingga saat ini belum ditemukan. (ANTARA FOTO)

Medan, (Antaranews Sumbar) - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mendukung penyelidikan Polri dalam peristiwa tenggelamnya KM "Sinar Bangun" di Danau Toba, Sumatera Utara, pada awal pekan ini.

"Saya mengapreasiasi apa yang disampaikan Kapolri. Dan seperti yang sudah saya sampaikan kemaren, kita telah membentuk beberapa tim," katanya usai usai menjenguk korban selamat di RSUD Tuan Rondahaim, Pematang Raya, Kabupaten Simalungun, Kamis.

Satu KNKT untuk mencari bukti-bukti mengapa kapal ini tenggelam. "Kedua, Basarnas untuk pencarian dan Polri untuk penyelidikan," katanya.

KNKT sedang bekerja dan data-data yang ditemukan dapat digunakan untuk mendukung proses penyelidikan, melengkapi data-data yang dimiliki Polri, kata Menhub.

Ia menuturkan yang dilakukan Polri menjadi masukan bagi pihaknya untuk berbenah terkait pengawasan perizinan dan kelaikan kapal, baik di Sumut maupun di daerah lain. "Apa yang dilakukan Kapolri memang penting untuk memenuhi rasa keadilan terhadap para korban," kata Budi.

Pengawasan akan dilakukan secara berjenjang dari pusat hingga daerah.

ketika ditanya apakah ada pejabat Dinas Perhubungan yang akan dinonaktifkan terkait penyelidikan tersebut, Menhub mengatakan, "Kita tidak boleh langsung ambil keputusan". "Setelah ada bukti yang cukup satu klarifikasi dari Polri, KNKT, baru kita melakukan tindakan sesuai prosedur," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan akan melakukan penyelidikan atas tenggelamnya KM Sinar Bangun, atas dugaan pidana, yakni kelalaian yang dilakukan antara lain nakhoda dan syahbandar Dinas Perhubungan setempat, hingga mengakibatkan hilangnya nyawa pihak lain.

Tito Karnavian mengatakan nakhoda KM Sunar Bangun dapat diancam pidana jika terbukti melakukan kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

"Selain mendukung kegiatan SAR, pihak Polri akan melakukan penyelidikan untuk memastikan apakah ada unsur pidana dalam peristiwa tersebut," katanya.

Tito menegaskan, jika ditemukan unsur pidana Polri akan melakukan penyidikan untuk menetapkan tersangkanya. Polri tidak ingin kasus serupa terulang lagi. "Ini pelajaran penting," katanya.

Pasal 360 KHUP menyebutkan barang siapa melakukan kelalaian yang mengakibatkan kematian orang lain dapat diancam pidana, ujar Kapolri.

Penyelidikan awal ada kelalaian yang terjadi dalam pelayaran KM Sinar Bangun, mulai dari tidak adanya manifest, tidak adanya dokumen kapal, kelebihan penumpang hingga tidak adanya pelampung.

Selain itu kelalaian dalam mekanisme pengawasan pelayaran dan kelaikan kapal. (*)