H-2 kedatangan pemudik di bandara Minangkabau masih tinggi

id arus mudik

H-2  kedatangan pemudik di bandara Minangkabau masih tinggi

Suasana kepadatan di pintu kedatangan Bandara Internasional MInangkabau. Antara Sumbar/Ikhwan Wahyudi.

Padang Pariaman, (Antaranews Sumbar) - Arus kedatangan pemudik di Bandara Internasional Minangkabau, Padang Pariaman, Sumatera Barat, masih cukup tinggi pada Rabu (13/6) atau H-2 Idul Fitri 1439 Hijriah setelah puncak terjadi pada H-3 atau Selasa (12/6).

"Jika pada H-3 jumlah pemudik yang tiba mencapai 8.960 orang, pada H-2 turun tipis menjadi 8.949 pemudik yang tiba dengan 46 penerbangan," kata Humas PT Angkasa Pura II Bandara Internasional Minangkabau Fendrick Sondra di Padang Pariaman, Kamis.

Menurut dia, kendati puncak arus kedatangan telah terjadi, namun jumlah pemudik yang tiba tetap tinggi bahkan selisihnya tidak terlalu jauh.

Sebaliknya, penumpang pesawat udara yang menuju Jakarta pada H-2 mencapai 4.775 orang dengan 45 penerbangan.

Ia menyampaikan sepanjang H-2 terdapat 13 penerbangan tambahan di luar jadwal reguler.

Dengan demikian sepanjang H-8 hingga H-2 atau 7 Juni hingga 13 Juni 2018 jumlah pemudik yang tiba di Sumbar mencapai 57.383 orang.

Sebelumnya Kantor Otoritas Bandara wilayah VI menyampaikan tarif tertinggi atau batas atas tiket pesawat udara untuk rute Jakarta- Padang kategori maskapai dengan pelayanan penuh adalah sebesar Rp2 juta.

"Menyambut arus mudik kami perlu mempublikasikan tarif batas atas tiket pesawat udara untuk mengedukasi masyarakat dan mengantisipasi terjadinya penjualan di luar batas kewajaran," kata Kepala Kantor Otoritas Bandara wilayah VI Padang Agus Subagyo.

Menurut dia, maskapai yang masuk dalam kategori pelayanan penuh adalah Garuda Indonesia dan Batik Air dengan tarif batas bawah untuk rute Jakarta-Padang adalah Rp1,9 juta dengan jarak tempuh 937 kilometer.

Kemudian untuk maskapai dengan kategori berbiaya murah tarif batas atas untuk rute Padang-Jakarta sebesar Rp1,7 juta dan batas bawah Rp1,6 juta.

"Yang masuk kategori ini adalah Lion Air, Express Air, Wings Air dan Citilink," kata dia.

Kemudian untuk rute Padang-Bandung tarif batas atas Rp1,6 juta, Padang-Batam Rp1 juta, Padang-Palembang Rp1,2 juta, Padang-Pekanbaru Rp640 ribu, dan Padang-Kualanamu Rp1,2 juta.

Ia mengatakan penetapan tarif tersebut mengacu kepada Peraturan Menteri Perhubungan.

"Jadi, kalau pemudik mendapatkan harga di atas ketetapan berarti itu tidak wajar," kata dia.

Ia menyampaikan tarif tersebut akan disampaikan secara transparan kepada publik melalui papan pengumuman di bandara.

Kalau masyarakat menemukan tarif di luar ketentuan, Kementerian Perhubungan telah membuka layanan pengaduan lewat nomor 151 selama 24 jam, ujar dia.