Becandaan ancaman bom bisa diancam pidana 15 tahun

id Becandaan ancaman bom di pesawat,AP II,Bandara Internasional Minangkabau,Anacaman bom di BIM

Becandaan ancaman bom bisa diancam pidana 15 tahun

Suasana di Bandara Internasional Minangkabau di Padang Pariaman. (Antara Sumbar/Ikhwan Wahyudi/)

Padang Pariaman, (Antaranews Sumbar) - PT Angkasa Pura II mengingatkan siapa pun yang bercanda membawa bom di bandara atau di pesawat udara bisa diancam hukuman penjara maksimal hingga 15 tahun.

"Berdasarkan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan pelaku bisa diancam hukuman hingga 15 tahun, jika akibat ulahnya jatuh korban jiwa," kata General Manager PT Angkasa Pura II Bandara Internasional Minangkabau Dwi Ananda, di Padang Pariaman, Selasa.

Menurut dia, jika yang dilakukan terbukti membahayakan keselamatan penerbangan maka sanksinya penjara maksimal satu tahun, kemudian jika tindakan tersebut menyebabkan kecelakaan bisa diancam penjara hingga delapan tahun.

"Akan tetapi semua itu tergantung hasil penyidikan yang dilakukan penegak hukum," kata dia.

Ia menyampaikan Angkasa Pura II telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang larangan bercanda membawa bom di bandara.

"Untuk antisipasi, kami terus melakukan sosialisasi namun tidak sepenuhnya menjamin masyarakat tidak melakukannya," ujarnya lagi.

Ia menilai salah upaya pencegahan yang efektif adalah dengan penerapan sanksi agar muncul efek jera di masyarakat.

Menurutnya dari beberapa kejadian pelaku tidak hanya orang biasa namun juga ada yang berpendidikan tinggi.

Sebelumnya pada Senin (11/6) seorang pemudik pesawat udara penumpang maskapai Wings Air atas nama Nanda Satrya diamankan aparat keamanan gabungan di Bandara Internasional Minangkabau karena bercanda membawa bom dalam barang bawaan.

Akibat kejadian itu, pilot dan seluruh penumpang diturunkan karena harus dilakukan pemeriksaan ulang barang bawaan penumpang.

Dwi menyampaikan kronologis kejadian berawal saat pelaku yang sedang mudik dari Aceh-Medan-transit di Padang, selanjutnya menuju Jambi.

Ketika sudah berada di pesawat Wings Air IW1293, pelaku ditanyai oleh pramugari apa isi kardus yang dibawa.

Yang bersangkutan menjawab bom, sehingga selanjutnya pramugari melapor ke pilot dan semua penumpang diturunkan untuk diperiksa ulang, kata dia.

Ternyata berdasarkan hasil pemeriksaan kardus milik pelaku berisi kopi dan ransum.

Akhirnya pelaku yang merupakan oknum prajurit TNI itu dibawa ke Posko Pengamanan Bandara oleh petugas Avsec Angkasa Pura II dan satuan TNI-POLRI yang BKO di BIM.

Ia menambahkan, setelah petugas Avsec memeriksa ulang penumpang serta bagasi dan setelah dinyatakan clear, pesawat kembali diterbangkan menuju Jambi. (*)