Sempat melawan, Ahmad akhirnya dibekuk polisi dengan barang bukti ganja

id peredaran ganja di pasbar,penangkapan pengedar ganja,polres pasbar

Sempat melawan, Ahmad akhirnya dibekuk polisi dengan barang bukti ganja

Kasat Narkoba Polres Pasaman Barat AKP Alexi Aebdillah saat memperlihatkan tersangka pengedar daun ganja beserta barang buktinya, Selasa (12/6). (ANTARA SUMBAR/Altas Maulana)

Simpang Empat, (Antaranews Sumbar) - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) menangkap satu orang pengedar narkoba jenis daun ganja Ahmad Z di Simpang Tiga Alin Kecamatan Gunung Tuleh, Selasa.

"Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti daun ganja sebanyak 3 kilogram, satu unit sepeda motor dan satu unit handphone," kata Kepala Satuan Narkoba AKP Alexi Aebdillah di Simpang Empat, Selasa.

Ia menyebutkan penangkapan terhadap tersangka berawal adanya informasi dari masyarakat tentang peredaran narkoba yang sudah meresahkan masyarakat.

Menindaklanjuti informasi itu maka tim reserse narkoba melakukan penyelidikan di lokasi yang diinformasikan.

Setelah diselidiki, akhirnya petugas mulai menemukan titik terang tentang keberadaan tersangka. Kemudian polisi melakukan pengintaian dan penangkapan.

"Saat petugas berupaya menangkap, tersangka berupaya melawan, tetapi dengan sigap anggota berhasil menangkapnya," katanya.

Saat ditangkap, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 kilogram ganja kering. Ganja tersebut dikemas dalam tiga paket besar dan diduga masing-masing paket seberat 1 kilogram.

Dari pengakuan tersangka, ganja kering siap edar tersebut didapatnya dari seorang? temannya.

Setelah diselidiki lebih lanjut, temannya tersebut sudah melarikan diri dan masih dalam pengejaran petugas.

"Pengakuannya sebelum tertangkap, ia hanya menjual ganja dalam partai kecil. Namun, karena keuntungan cukup besar maka memberanikan diri menjual jumlah banyak," ujarnya.

Saat ini tersangka masih diperiksa oleh polisi di Polres Pasaman Barat. Petugas berupaya mengungkap jaringan pengedar daun ganja lainnya.

"Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman penjara di atas tujuh tahun," tegasnya. (*)