Polres Agam tes urine sopir AKDP

id tes urine sopir

Polres Agam tes urine sopir AKDP

Tim Kesehatan Polres Agam, dr Roni sedang memeriksa urine sopir AKAP trayek Lubukbasung menuju Padang di pos pengamanan Simpang Gudang, Manggopoh, Kecamatan Lubukbasung, Senin (11/6). (Antara Sumbar/Yusrizal)

Semua hasil tes urine negatif dan para sopir terbebas dari narkotika dan obat berbahan lainnya
Lubukbasung, (Antaranews Sumbar) - Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat, melakukan pemeriksaan urine para sopir

Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) di pos pengamanan Operasi Ketupat Singgalang 1439 Hijriah di Simpang, Manggopoh, Senin.

Kapolres Agam AKBP Ferry Suwandi melalui Kasat Lantas setempat, Syafrizal Nanin di Lubukbasung, mengatakan, tes urine itu diikuti 20 sopir AKDP jurusan Lubukbasung menuju Padang dan Pasaman Barat menuju Padang.

"Semua hasil tes urine negatif dan para sopir terbebas dari narkotika dan obat berbahan lainnya," katanya.

Tes urine yang dilakukan tim kesehatan dibawah pimpina Dokter Roni dan kegiatan itu dimulai pada pukul 14:00-16:00 WIB.

Kegiatan ini dalam rangka untuk memberikan kenyamanan kepada masyarakat yang melakukan mudik.

Sehingga dapat meminimalisir para sopir melakukan ugal-ugalan saat mengendarai kendaraan akibat pengaruh narkoba dan obat-obatan.

Dengan cara itu, maka tidak ada kasus kecelakaan selama arus mudik dan balik di wilayah hukum Polres itu.

"Ini yang kita harapkan sehingga masyarakat bisa berkumpul dengan keluarga di kampungnya," katanya.

Sebelum, Bupati Agam Indra Catri berharap pihak kepolisian memberikan tindakan tegas kepada sopir yang terbukti mengkonsumsi narkotika dan obat-obatan.

"Berikan sanksi sesuai aturan yang ada, karena penyebab kasus kecelakaan lalu lintas kebanyakan akibat pengaruh narkotika dan obat-obatan," tegasnya.

Kepada pemilik angkutan umum, bupati dua periode ini mengimbau mengawasi dan mengontrol sopir agar tidak terlibat narkotika dan obat-obatan untuk menambah stamina.

"Awasi sopir demi keselamatan penumpang saat arus mudik dan balik," katanya. (*)