Bercanda bawa bom, seorang pemudik diamankan di BIM

id bom

Bercanda bawa bom, seorang pemudik diamankan di BIM

Pesawat Wings Air tujuan Jambi diperiksa ulang karena ada salah seorang penumpang yang bercanda membawa bom di Bandara Internasional Minangkabau pada Senin (11/6). Penumpang atas nama Nanda Satrya yang merupakan personel TNI itu langsung diamankan aparat keamanan. Antara Sumbar/istimewa (v)

Padang Pariaman, (Antaranews Sumbar)- Seorang pemudik pesawat udara atas nama Nanda Satrya diamankan oleh aparat keamanan gabungan di Bandara Internasional Minangkabau di Padang Pariaman karena bercanda membawa bom dalam barang bawaan.

General Manajer PT Angkasa Pura II Bandara Bandara Internasional Minangkabau Dwi Ananda Wicaksana di Padang Pariaman, Senin menyampaikan, akibat kejadian itu pilot dan seluruh penumpang diturunkan karena harus dilakukan pemeriksaan ulang barang bawaan penumpang.

Ia menyampaikan kronologi kejadian berawal saat pelaku yang sedang mudik dari Aceh-Medan-transit di Padang selanjutnya menuju Jambi sudah berada di pesawat Wings Air IW1293 pada pukul 16.42 WIB ditanyai oleh pramugari mengenai isi kardus yang dibawa.

Yang bersangkutan menjawab bom, selanjutnya pramugari lapor ke pilot dan semua penumpang diturunkan untuk diperiksa ulang.

Kemudian pelaku yang merupakan anggota TNI itu dibawa ke Posko Pengamanan Bandara oleh petugas Avsec Angkasa Pura II untuk diamankan bersama dengan satuan TNI dan Polri yang-BKO di BIM.

Sementara penumpang lain terpaksa kembali ke ruang tunggu karena harus dilakukan pemeriksaan ulang barang bawaan.

Ia menyampaikan saat ini oknum pelaku telah diserahkan kepada Otoritas Bandar Udara Wilayah VI dibantu dari pihak kepolisian untuk menindaklanjuti perbuatan iseng tersebut.

"Setelah petugas Avsec memeriksa ulang penumpang serta bagasi dan setelah dinyatakan clear maka pesawat kembali diberangkatkan menuju Jambi," kata dia

Dwi kembali menghimbau kepada seluruh masyarakat agar jangan pernah melakukan candaan tentang bom khususnya di bandara apalagi di pesawat udara karena itu jelas melanggar UU yang telah ditetapkan oleh pemerintah.