Narapidana kabur dari Lapas Lubukbasung ditangkap di rumahnya di Maninjau

id Zalman

Narapidana kabur dari Lapas Lubukbasung ditangkap di rumahnya di Maninjau

Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik Lapas Kelas II B Lubukbasung, Zalman. (Antara Sumbar/Yusrizal)

Ini berkat kerja sama kita dengan Polres Agam, sehingga A bisa kita amankan kembali setelah lima tahun melarikan diri dari Lapas
Lubukbasung, (Antaranews Sumbar) - Seorang narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Lubukbasung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, A (47) yang melarikan diri saat gotong royong membersihkan halaman pekarangan pada 2013, berhasil ditangkap di rumahnya di Maninjau, Kecamatan Tanjungraya, Minggu (10/6) dini hari.

Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik Lapas Kelas II B Lubukbasung, Zalman di Lubukbasung, Senin, mengatakan, narapidana kasus pencurian itu ditangkap saat berada di rumahnya oleh anggota Kapolsek Tanjungraya.

"Ini berkat kerja sama kita dengan Polres Agam, sehingga A bisa kita amankan kembali setelah lima tahun melarikan diri dari Lapas," katanya.

Sebelum penangkapan, tambahnya, pihak intelejen Lapas Lubukbasung telah mencari keberadaannya.

Pada Sabtu (9/6), A pulang ke rumahnya di Maninjau. Lalu petugas memberitahukan kepada anggota Polsek Tanjungraya dan dia langsung ditangkap.

"Ini untuk membuktikan kepada masyarakat, bahwa narapidana yang lari masih tetap dicari," katanya.

Ia menceritakan, A melarikan diri saat sebagian narapidana di Lapas itu sedang melakukan gotong royong halaman kantor dalam rangka menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada 2013.

Saat sebagian rekan-rekannya sedang gotong royong, A melarikan diri dan petugas Lapas mencoba untuk mencari keberadaannya.

Namun A tidak kunjung ditemukan, sehingga petugas yang menjaga A mendapatkan hukuman disiplin.

"Kami tidak menyangka A melarikan diri, karena dia telah menjalankan hukuman setengah dari hukuman 18 bulan yang diperolehnya," katanya.

Dengan telah ditangkapnya A, maka dia mendapatkan sanksi berupa tidak memberikan remisi, tidak memberikan hak sebagi narapidana dan memindahkannya ke Lapas lain.

"Ini sanksi yang kita berikan karena A tidak bisa dibina dan gotong royong yang dilakukan itu untuk pembinaan, namun dia melarikan diri," katanya. (*)