Bupati Tanah Datar minta ASN tidak menambah libur

id Bupati Tanah Datar,Libur ASN

Bupati Tanah Datar minta ASN tidak menambah libur

Bupati Tanah Datar, Sumatera Barat, Irdinansyah Tarmizi (ANTARA SUMBAR/Syahrul Rahmat)

Batusangkar, (Antaranews Sumbar) - Bupati Tanah Datar, Sumatera Barat, Irdinansyah Tarmizi meminta agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di daerah itu untuk tidak menambah hari libur dari waktu yang telah ditetapkan.

Hal tersebut disampaikannya dalam apel bersama dalam rangka menyambut libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1439 H yang diikuti oleh seluruh ASN yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar di halaman kantor bupati, Jumat pagi.

"Mengingat begitu panjang libur yang sudah diberikan, diminta seluruh ASN dan tenaga honorer untuk tidak menambah liburnya tanpa alasan yang sah baik sebelum maupun sesudah pelaksanaan cuti bersama," katanya.

Ia menyebutkan untuk menyambut Idul Fitri tahun ini pemerintah telah menetapkan cuti bersama mulai tanggal 9 sampai dengan 20 Juni 2018.

Guna memastikan agar tidak ada yang menambah libur maka masing-masing perangkat daerah harus membuat laporan rekapitulasi kehadiran pada tanggal 8 dan 21 Juni 2018.

Laporan tersebut menurutnya akan disampaikan langsung kepada Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).

Selain itu ia mengatakan terkait urusan keamanan daerah pihaknya sudah menginstruksikan agar beberapa dinas terkait untuk membentuk piket daerah dan piket di masing-masing kantor.

Ia menambahkan apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan berupa bencana alam maupun kejadian luar biasa lainnya maka pejabat yang ditunjuk tidak diperbolehkan meninggalkan daerah.

Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah yang sebelumnya tujuh hari ditambah menjadi 10 hari, sebagaimana dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yakni Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

SKB tiga menteri yang diterbitkan pada 18 April 2018 tentang penambahan cuti bersama libur Lebaran 2018 tetap seperti yang tertulis di surat keputusan yaitu cuti mulai 11 Juni hingga 20 Juni 2018. (*)