Pemilik pabrik minuman beralkohol di Payakumbuh masih DPO (video)

id pabrik minuman beralkohol payakumbuh,kejari payakumbuh

Pemilik pabrik minuman beralkohol di Payakumbuh masih DPO (video)

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Payakumbuh, Saldi (berdiri), ketika meriksa salah satu pekerja pabrik minuman beralkohol oplosan di Payakumbuh, Kamis (7/6). (Antara Sumbar/Fathul Abdi)

Payakumbuh, (Antaranews Sumbar) - Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Sumatera Barat (Sumbar), Saldi, menyebutkan pemilik pabrik minuman beralkohol oplosan yang digeberek polisi pada Kamis (12/4) masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Dari berkas penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik ke penuntut umum (tahap II), diketahui kalau pemilik pabriknya masih belum ditemukan," kata Saldi di Payakumbuh, Kamis.

Ia mengatakan pihaknya sempat menanyakan kepada pihak kepolisian kenapa pemilik pabrik minuman beralkohol tersebut tidak terseret dalam kasus tersebut.

"Para tersangka adalah pekerja pabrik, karena itu sempat ditanyakan bagaimana pemiliknya. Polisi mengatakan kalau pemilik itu buron," katanya.

Keterangan itu, lanjutnya, diperkuat dengan adanya surat Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dikeluarkan polisi untuk memburu pemilik pabrik.

Ia menjelaskan pemilik pabrik nantinya akan dikenakan hukum yang lebih berat dibanding para pekerja saat ini.

Sebelumnya, polisi telah menyerahkan enam tersangka beserta barang bukti kepada pihak kejaksaan, pada Kamis (7/6). Saat ini para tersangka berstatus sebagai tahanan jaksa.

Para tersangka itu adalah Danu (21), Taskim (45), Sutrisno (22), Kasdin (25), Kusmono (27), dan Sobari (45).

"Diketahui para pekerja menerima upah dengan sistem gaji per bulan dari pemilik pabrik yang buron," katanya.

Terdapat tiga dakwaan alternatif yang digunakan jaksa untuk menjerat perbuatan para tersangka.

Pertama melanggar pasal 120, Juncto (Jo) 53 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian.

Atau pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf a, g, e Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Atau pasal 136 Jo 142 Undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, Jo pasal 204 KUHP Jo 55 ayat (1) KUHP.

Kasus itu berawal ketika polisi menggerebek sebuah bangunan di Jalan Imam Bonjol, Padang Tinggi Piliang, Kecamatan Payakumbuh Barat, yang diduga menjadi tempat pembuatan minuman beralkohol oplosan.

Penggerebekan yang dilakukan pada Kamis (12/4) sekitar pukul 13.30 WIB tersebut, berhasil mengamankan sekitar 6.000 botol minuman siap edar. (*)