Ombudsman temukan parkir liar masih marak di kawasan objek wisata

id ombudsman

Ombudsman temukan parkir liar masih marak di kawasan objek wisata

Ombudsman RI. (Antara )

Tentu saja ini tidak memiliki izin dan uang yang dipungut tidak masuk ke dalam pendapatan asli daerah
Padang, (Antaranews Sumbar) - Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat menemukan marak parkir liar di kawasan wisata Kota Padang berdasarkan hasil kajian cepat yang dilakukan pada enam objek wisata.

"Meski pemerintah kota telah memasang rambu larangan parkir, tapi praktiknya justru di sekitar rambu tersebut ditemukan banyak kendaraan parkir," kata Ketua Tim Kajian Ombudsman Perwakilan Sumbar Dheka Arya Sasmita, di Padang, Rabu.

Ia menyampaikan hal itu berdasarkan hasil kajian tentang Penyelenggaraan Layanan Parkir di Kawasan Wisata Padang pada enam lokasi yang telah diteliti dengan metode studi pustaka, observasi dan penyamaran.

Enam lokasi yang diteliti, yaitu kawasan Pantai Padang, kawasan Pantai Air Manis, kawasan Gunung Padang, kawasan GOR Agus Salim, kawasan Jembatan Siti Nurbaya, dan kawasan Kota Tua.

Menurutnya, selain banyak ditemukan kendaraan parkir di lokasi yang dilarang juga dijumpai masyarakat yang memanfaatkan lahan pribadi untuk lokasi parkir.

"Tentu saja ini tidak memiliki izin dan uang yang dipungut tidak masuk ke dalam pendapatan asli daerah," kata dia.

Ia menilai keberadaaan parkir liar selain tidak memiliki izin juga tidak sesuai dengan tata ruang dan petugas pelaksana tidak memiliki legalitas berupa surat tugas dari pejabat yang berwenang.

"Akibatnya jika terjadi penyimpangan, maka aspek pertanggungjawaban menjadi lemah," kata dia.

Tidak hanya itu, Ombudsman juga menemukan parkir liar tersebut menjadi penyebab timbul kemacetan yang mengganggu arus lalu lintas.

Kemudian Ombudsman juga menemukan penerapan tarif parkir yang melebihi ketentuan, sehingga menjadi keluhan masyarakat.

Padahal ketentuan yang ada dalam perda sudah jelas, namun petugas kerap memungut melebihi aturan, seperti mobil yang dipungut hingga Rp5.000, dan bus pariwisata hingga Rp30 ribu, ujar dia.

Dia menyampaikan temuan tarif parkir di atas ketentuan tersebut dijumpai di Pantai Padang, GOR Agus Salim, dan Pantai Air Manis.

Bahkan seringkali petugas parkir tidak memberikan karcis sebagai bukti penarikan retribusi, kata dia pula.

Menyikapi temuan tersebut Ombudsman menyarankan Pemerintah Kota Padang perlu memperbarui standar layanan parkir dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait serta merevisi perda perparkiran untuk memperkuat regulasi. (*)