Satpol PP Pesisir Selatan antisipasi praktik judi di pasar malam

id Pasar Malam,Judi di Pasar Malam

Satpol PP Pesisir Selatan antisipasi praktik judi di pasar malam

Arena lempar gelang berhadiah pada sebuah pasar malam di Nagari Lakitan, Kecamatan Lengayang, Pesisir Selatan Maret 2018. (Antara Sumbar / Didi Someldi Putra)

Painan, (Antaranews Sumbar) - Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat mengantisipasi praktik judi di pasar malam pada perayaan Lebaran 2018 di daerah setempat dengan membuka diri menerima informasi dari masyarakat.

"Beberapa lokasi di Pesisir Selatan akan dijadikan sebagai tempat pendirian pasar malam, dan kami membuka diri menerima informasi dari masyarakat jika di lokasi nantinya dilaksanakan kegiatan yang mengandung unsur judi," kata Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran setempat, Dailipal di Painan, Rabu.

Selain meresahkan, sebut perjudian juga bertentangan dengan nilai agama dan norma sosial di masyarakat serta juga telah diatur melalui peraturan daerah kabupaten itu.

"Sesuai Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum, di pasal 37 ayat dua disebutkan kegiatan keramaian dan hajatan tidak diperbolehkan melaksanakan kegiatan yang mengandung unsur perjudian," katanya.

Selain telah diatur melalui peraturan daerah, kegiatan yang mengandung usur perjudian juga bertentangan dengan visi bupati setempat yaitu mewujudkan masyarakat yang mandiri, unggul dan agamais.

Pada saat penertiban pihaknya tidak hanya akan melibatkan jajarannya namun juga kepolisian sehingga penindakan bisa dilaksanakan secara menyeluruh.

Kepada masyarakat dan juga pejabat di nagari (desa adat) ia berpesan agar lebih selektif memberikan izin keramaian, sehingga keramaian itu tidak berdampak negatif bagi masyarakat sekitar.

Khusus pasar malam di Pasir Putih Kambang, Kecamatan Lengayang, daerah setempat yang sejak beberapa tahun terakhir terus digelar, tidak hanya dimeriahkan dengan hiburan rumah hantu, komedi putar, kereta gerobak odong odong dan aneka permainan lainnya namun juga ada arena lempar gelang berhadiah yang sarat mengandung unsur judi.

Untuk bisa mengikuti lempar gelang berhadiah itu peserta harus membeli gelang selanjutnya melemparkannya, jika tepat di sasaran ia akan membawa pulang hadiah, namun jika tidak ia akan pulang dengan tangan kosong.

Hiburan lempar gelang berhadiah ini cukup diminati masyarakat tidak hanya mereka yang telah berumah tangga, anak-anak dan remaja juga tertarik untuk mencoba keberuntungan. (*)