Jakarta, (Antaranews Sumbar) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 54 perusahaan teknologi finansial (fintech) penyedia layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi (peer-to-peer lending/p2p) telah berizin dan terdaftar hingga akhir Mei 2018.
"Yang sudah terdaftar dan berizin di OJK 54 perusahaan, terdiri dari 53 konvensional dan satu syariah," kata Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan "Fintech" OJK Hendrikus Passagi dalam temu media di Jakarta, Senin.
Ia juga mengatakan bahwa terdapat 34 perusahaan "fintech p2p" yang sedang dalam proses pendaftaran dan 35 yang sedang melakukan audiensi atau pendekatan awal dengan OJK.
Selain itu, terdapat 41 perusahaan "fintech p2p" yang dokumennya dikembalikan. Pengembalian dokumen tersebut terutama dikarenakan perusahaan tidak mampu memenuhi kewajiban memitigasi risiko.
Hendrikus berpendapat bahwa perusahaan "fintech P2P" dapat dianalogikan sebagai mobil berkecepatan tinggi, sehingga penting untuk dipastikan siapa yang mengendalikan agar kemudian tidak menimbulkan musibah.
OJK perlu untuk menilai kepemilikan dan pengelolaan perusahaan "fintech p2p", seperti profil pemegang saham, komisaris, dan direksi perusahaan. "Yang kami kembalikan umumnya tidak jelas kepemilikannya," kata dia.
Selain itu, OJK juga mengecek prosedur operasi standar mengenai antipencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU/PPT), pinjam-meminjam, dan penanganan risiko.
"Kami juga datang ke kantornya. Kalau kantornya tidak jelas, maka nasabah mau ke mana kalau harus mengadu," ujar Hendrikus.
OJK juga mendorong perusahaan "fintech p2p" untuk serius memberikan edukasi mengenai model bisnis teknologi finansial sekaligus mengembangkan jumlah nasabah di luar Pulau Jawa. (*)
Berita Terkait
OJK-Unand edukasi mahasiswa terkait literasi keuangan digital
Selasa, 5 Maret 2024 21:06 Wib
OJK: Nilai aset kripto pada 2024 mencapai Rp48,82 triliun
Senin, 4 Maret 2024 20:36 Wib
BPD Sumbar : Syarat pinjaman KUR 2024 tidak rumit
Jumat, 26 Januari 2024 13:39 Wib
OJK sumbar sosialisasikan Undang-undang penguatan sektor jasa keuangan
Sabtu, 9 Desember 2023 19:53 Wib
Pemkot Bukittinggi terima penghargaan OJK terbaik akses keuangan di Sumbar
Minggu, 29 Oktober 2023 15:02 Wib
OJK catat jumlah investor di Sumbar tumbuh 21,16 persen
Jumat, 27 Oktober 2023 11:47 Wib
OJK Sumbar: sektor jasa keuangan Sumbar stabil hingga akhir Juli
Selasa, 19 September 2023 18:27 Wib
OJK Sumbar: investor muda dominasi industri pasar modal
Selasa, 5 September 2023 4:38 Wib