Padang (Antaranews Sumbar) - Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno menertibkan izin perjalanan dinas jajarannya dan menegaskan sanksi pemberhentian dari jabatan bagi yang berupaya mengakali sistem.
"Sebelumnya izin yang sampai ke gubernur hanya perlu paraf dari asisten dan sekda. Mulai sekarang, paraf itu harus disertai tanggal agar tidak ada akal-akalan," kata dia di Padang, Senin.
Ia mengatakan itu usai memimpin rapat tata naskah dinas di Padang.
Menurutnya ada sejumlah temuan inspektorat terkait perjalanan dinas pejabat di Sumbar yang menjadi bahan evaluasi dan tidak boleh lagi terjadi ke depan.
Temuan itu diantaranya pejabat eselon II yang terlalu banyak melakukan perjalanan dinas, jumlahnya lebih banyak dari pada jumlah hari dalam sebulan.
Kemudian ada pula perjalanan dinas yang izinnya diajukan setelah kegiatan selesai dengan berbagai alasan.
Yang paling fatal, ada pejabat eselon II yang berani melakukan perjalanan dinas tanpa izin dari gubernur, padahal izin itu wajib.
"Ke depan tidak boleh lagi terjadi. Bagi yang membandel saya sanksi tegas, kalau perlu diberhentikan dari jabatannya," kata dia.
Selain pejabat eselon II, ia juga mengingatkan aturan yang sama berlaku bagi eselon III dan IV.
Bagi pejabat itu diwajibkan mendapatkan izin dari Sekretaris Daerah.*
Berita Terkait
KPK tangkap tersangka kasus suap pajak di Sulsel
Kamis, 11 November 2021 8:59 Wib
STKIP Adzkia resmi jadi Universitas, Irwan Prayitno jabat Rektor
Jumat, 1 Oktober 2021 13:35 Wib
Irwan Prayitno luruskan informasi terkait polemik anggaran mobil dinas Mahyeldi-Audy
Selasa, 17 Agustus 2021 20:42 Wib
Hasil Survei Parameter Politik Indonesia: Prabowo Subianto capres terkuat
Sabtu, 5 Juni 2021 14:25 Wib
Irwan Prayitno menjadi Guru Besar Luar Biasa di UNP
Senin, 15 Februari 2021 13:52 Wib
KPU Sumbar nilai status tersangka tidak pengaruhi elektabilitas calon kepala daerah
Senin, 1 Februari 2021 11:30 Wib
KPU Sumbar nilai MK tidak berwenang mengadili gugatan Mulyadi
Senin, 1 Februari 2021 10:46 Wib
KPU Limapuluh Kota tunjuk Sudi Prayitno jadi pengacara di MK
Sabtu, 23 Januari 2021 18:02 Wib