Polda ungkap peredaran narkoba jaringan internasional, barang bukti 5 kg sabu-sabu (Video)

id Fakhrizal

Polda ungkap peredaran narkoba jaringan internasional, barang bukti 5 kg sabu-sabu (Video)

Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Fakhrizal (tengah) didampingi Direktur Narkoba Kombes Pol Kumbul KS (kanan) Kabid Humas Kombes Pol Syamsi saat memberi keterangan pengungkapan lima kilogram sabu-sabu di Padang, Senin (4/6). (ANTARA SUMBAR/ Mario S Nasution)

Kita terus melakukan pengembangan dan melakukan penyidikan terhadap pelaku untuk mengungkap jaringan yang dimilikinya
Padang, (Antaranews Sumbar) - Polda Sumatera Barat menangkap seorang pria berinisial CRT (27) yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu seberat lima kilogram di salah satu hotel berbintang di Jalan Sudirman Kota Padang, Sumatera Barat pada Jumat (1/6).

Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Fakhrizal saat memberikan keterangan pers di Padang, Senin, mengatakan ini merupakan pengungkapan kasus narkoba dengan barang bukti terbanyak yang dilakukan oleh jajarannya.

Pelaku ini diduga membawa narkoba jenis sabu-sabu ini dari Malaysia menuju Provinsi Riau menggunakan jalur laut. Setelah itu dia membawa barang tersebut ke Kota Padang melalui jalur darat, pelaku berencana akan membawa barang ini ke Jakarta melalui Bandara Internasional Minangkabau (BIM).

Untuk mengelabui petugas, pelaku memasukkan sabu-sabu ke dalam beberapa kantong plastik makanan ringan dan disimpan dalam sebuah koper berukuran 10 inci.

"Kita terus melakukan pengembangan dan melakukan penyidikan terhadap pelaku untuk mengungkap jaringan yang dimilikinya," kata dia.

Sementara Direktur Narkoba Polda Sumbar Kombes Pol Kumbul KS mengatakan pengungkapan ini berawal dari informasi bahwa akan masuk narkoba jenis sabu-sabu ke Sumatera Barat pada bulan Ramadhan, sabu-sabu tersebut hanya singgah di Kota Padang lalu dibawa ke Jakarta.

"Kita terima info tersebut sekitar dua minggu sebelum masuknya bulan puasa, kemudian kami melakukan pengintaian dan penyelidikan. Pada Rabu (29/5) kita dapat informasi mereka sudah di Padang dan kami lakukan pencarian di beberapa hotel. Dia ternyata sudah berada di Kota Padang sejak Senin (27/5) dan berpindah-pindah hotel untuk mengaburkan keberadaannya," kata dia.

Tersangka akhirnya diketahui berada di hotel yang berada di Jalan Sudirman, pihaknya langsung melakukan pengintaian dan masuk ke kamar pelaku di lantai tujuh. Pihaknya menemukan barang bukti namun pelaku masih berada di luar hotel.

"Kami menunggu hingga pukul 01.00 WIB dinihari dan pelaku memasuki kamarnya. Kami langsung melakukan penggerebekan dan menangkap pelaku," katanya.

Tersangka disangkakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan. (*)