Jakarta, (Antaranews Sumbar) - Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat di Jakarta, Jumat, mengeluarkan pernyataan sikap atas kasus penggerudukan dan kekerasan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan PDI Perjuangan Bogor terhadap kantor redaksi Harian Radar Bogor pada Rabu (30/5) lalu.
Pelaksana Tugas Ketua Umum PWI Pusat Sasongko Tedjo bersama Sekretaris Jenderal Hendri Ch Bangun menyampaikan bahwa PWI Pusat sangat menyayangkan dan memprihatinkan tindakan penggerudukan dengan menggunakan kekerasan itu.
Tindakan tersebut tidak mencerminkan prinsip-prinsip penyelesaian sengketa pers yang bermartabat dan demokratis.
Tindakan tersebut juga kurang kondusif bagi upaya untuk bersama-sama menciptakan suasana yang sejuk di awal tahun politik karena riskan terhadap konflik dan perpecahan.
Dalam rangka menegakkan martabat pers nasional, serta untuk menciptakan suasana politik yang kondusif, PWI Pusat meminta kepada siapa pun, khususnya PDI Perjuangan Bogor dalam kasus ini, agar dalam menyampaikan keberatan atau tuntutan terhadap pemberitaan pers senantiasa menggunakan cara cara demokratis-prosedural sebagaimana telah diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Disebutkan bahwa pers bisa saja membuat kesalahan. Wartawan juga manusia yang tidak luput dari kelemahan dalam menjalankan profesinya. Kinerja pers dapat dipersoalkan secara etis maupun hukum dengan menggunakan UU Pers.
PWI Pusat dapat memahami kekecewaan unsur PDI Perjuangan Bogor terhadap pemberitaan Radar Bogor tentang kontroversi gaji Dewan Pengarah BPIP (Badan Pembinaan Ideologi Pancasila) namun seyogianya kekecewaan itu tidak diluapkan dengan tindakan main hakim sendiri.
Tindakan itu sangat tidak produktif dan akan menjadi preseden buruk dalam kehidupan pers nasional secara keseluruhan.
PWI Pusat menyarankan agar PDI Perjuangan Bogor membawa masalah ini ke Dewan Pers.
PWI Pusat berharap agar Dewan Pers dapat menangani masalah ini sesegera mungkin, sehingga memberi rasa keadilan kepada semua pihak terkait dan memberi pencerahan kepada masyarakat bertolak dari kasus tersebut.
PWI Pusat menyarankan agar Radar Bogor mengadukan masalah yang dihadapinya kepada Dewan Pers, dengan harapan akan mendapatkan penyelesaian yang sesuai dengan jiwa dan semangat UU Pers.
PWI Pusat juga mengimbau kepada Radar Bogor untuk menjadikan kasus ini sebagai pelajaran berharga untuk bermawas diri.
Disebutkan bahwa sudah menjadi kewajiban pers untuk menjalankan fungsi kontrol dan memenuhi hak publik atas informasi, namun fungsi tersebut harus senantiasa dijalankan dengan menaati Kode Etik Jurnalistik secara konsekuen.
Menaati Kode Etik Jurnalistik sangat mendasar agar pers dapat menjaga martabatnya dan dapat mempertahankan kepercayaan publik. (*)
Berita Terkait
Makan alpukat dapat tingkatkan kualitas diet harian
Rabu, 27 Maret 2024 9:09 Wib
Jadwal Sabtu: para atlet putri teruskan perjuangan di semifinal BATC
Sabtu, 17 Februari 2024 7:48 Wib
Pekerja harian lepas PT Mitra Kerinci terima santunan BPJAMSOSTEK
Kamis, 26 Oktober 2023 13:57 Wib
Pemkab Pesisir Selatan petakan jumlah kebutuhan beras harian
Jumat, 15 September 2023 20:27 Wib
Pekerja harian lepas PT Mitra Kerinci terima santunan JKM BPJAMSOSTEK
Jumat, 4 Agustus 2023 14:03 Wib
Facebook capai tonggak sejarah penting dengan 2 miliar pengguna aktif harian di seluruh dunia
Selasa, 21 Maret 2023 8:41 Wib
Wartawan Harian Rakyat Sumbar Romi Firmansyah terpilih jadi Ketua PWI Agam
Jumat, 24 Februari 2023 15:45 Wib
Edarkan sabu, buruh harian asal Bukittinggi ditangkap di Tanjungraya Agam
Selasa, 7 Februari 2023 6:59 Wib