Zakat fitrah Pasaman Barat tertinggi Rp35.000

id Zakat Fitrah

Zakat fitrah Pasaman Barat tertinggi Rp35.000

Membayar zakat Fitrah. (Antara Foto)

Simpang Empat, (Antaranews Sumbar) - Kantor Kementrian Agama Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat menetapkan besaran zakat fitrah 2018 tertinggi Rp35.000 per jiwa.

"Zakat fitrah itu jika dengan uang tertinggi Rp35.000, Rp30.000 dan Rp25.000. Penetapan besaran itu disesuaikan kemampuan masyarakat dan jenis beras yang di konsumsi," kata Kepala Kantor Kementrian Agama Pasaman Barat, Miswan di Simpang Empat, Kamis.

Namun jika dijadikan dalam bentuk beras yakni berkisar dua belas kaleng susu atau tiga satu pertiga liter beras.

Menurutnya penentapan besaran zakat fitrah di Pasaman Barat sudah melalui sejumlah kajian dan penelitian yang melibatkan sejumlan instansi. Seperti Dinas Koperasi dan UKM, Majelis Ulama Indonesia, dan Badan Amil Zakat setempat.

Ia menyebutkan setelah melakukan survei harga di lapangan akhirnya tim sepakat menetapkan pada posisi angka tersebut.

Jika dilihat dari tahun sebelumnya besaran zakat naik sebesar Rp2.000 per kategorinya. Kenaikan itu sesuai dengan kenaikan harga kebutuhan bahan pokok dan nilai tukar di tengah masyarakat.

Semua hasil kesepakatan tersebut sudah diberikan kepada Pemkab Pasaman Barat untuk ditindaklanjuti, sehingga bisa diketahui oleh masyarakat secara umum.

Sementara untuk metode pembayarannya ia meminta masyarakat bisa melakukan sesuai dengan aturan yang ada. Baik di masjid atau kampung tempat tinggal masing-masing.

"Untuk edaran lebih lanjut saat ini tim masih menunggu edaran dari Bupati Pasaman Barat secara resmi," ujarnya. (*)