Polisi Pariaman tangkap dua pencuri kendaraan bermotor di Manggopoh Agam

id Dasrul

Polisi Pariaman tangkap dua pencuri kendaraan bermotor di Manggopoh Agam

Kapolsek Sungai Geringging, Iptu Dasrul. (Antara Sumbar/Aadiat MS)

Parit Malintang, (Antaranews Sumbar) - Kepolisian Sektor Sungai Geringging, Resor Kota Pariaman, Sumatera Barat menangkap DS (20) dan RW (22) yang merupakan pelaku pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan keduanya pada Januari dan Maret 2018.

"Kedua tersangka kita tangkap pagi tadi sekitar pukul 05.30 WIB di Kecamatan Manggopoh, Kabupaten Agam," kata Kapolsek Sungai Geringging, Iptu Dasrul di Sungai Geringging, Selasa.

Ia mengatakan saat penangkapan pihaknya berhasil mengamankan barang bukti dua unit sepeda motor yaitu motor bebek dan metik.

Ketika penangkapan, lanjutnya kedua pelaku tidak melakukan perlawanan sehingga memudahkan pihak kepolisian untuk meringkusnya.

"Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan dan kedua pelaku sekarang ditahan di Polsek Sungai Geringging," katanya.

Kedua pelaku itu dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara.

Ia mengimbau warga di daerah itu untuk menerapkan kunci ganda terhadap kendaraan bermotor agar tidak mudah dicuri oleh oknum tidak bertanggungjawab. (*)