Tanah Datar raih WTP ketujuh kalinya

id Opini WTP,Tanah Datar Raih WTP,Irdinansyah Tarmizi

Tanah Datar raih WTP ketujuh kalinya

Bupati Tanah Datar, Irdinansyah Tarmizi (kanan) didampingi oleh Ketua DPRD Tanah Datar, Anton Yondra (kanan) saat menerima surat keputusan BPK RI atas opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diraih daerah tersebut. (Antara Sumbar/Ist.)

Batusangkar, (Antaranews Sumbar) - Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) daerah tersebut tahun 2017.

Bupati Tanah Datar, Irdinansyah Tarmizi di Batusangkar, Minggu, mengatakan ini adalah kali yang ketujuh bagi daerahnya mendapatkan WTP yang pada awalnya dimulai pada tahun 2009 hingga kemudian secara berturut-turut dari tahun 2012 sampai 2017.

"Prestasi ini membuktikan bahwa Pemkab Tanah Datar berkomitmen tinggi dalam mengelola keuangan dan aset daerah secara baik dan benar," katanya.

Ia mengatakan dengan kembali diperolehnya opini WTP dari BBK, maka diharapkan hal tersebut dapat menjadi motivasi bagi segenap jajaran pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kinerja.

Selain itu menurutnya hal itu juga diharapkan secara konsisten dapat menerapkan pengadministrasian berbasis elektronik, mencakup e-planning, e-budgetting, e-monev serta e-procurement.

Atas prestasi ini selanjutnya Irdinansyah mengucapkan terimakasih kepada segenap pengelola keuangan dan aset di lingkup Pemkab Tanah Datar.

"Selain itu kita juga mengucapkan terima kasih kepada jajaran legislatif serta masyarakat atas dukungan yang telah diberikan," ujarnya.

Sebelumnya Irdinansyah Tarmizi menerima surat keputusan dari Kepala Perwakilan BPK RI Sumbar, Pemut Arya Wibowo, atas opini WTP dari LKPD Tanah Datar tahun 2017 yang bertempat di Aula Kantor BPK RI Perwakilan Sumbar, Jl. Khatib Sulaiman, Padang.

Kepala Perwakilan BPK RI Sumatera Barat Pemut Arya Wibowo, mengatakan untuk level Sumbar, Tanah Datar menjadi daerah terbaik pertama dan terbanyak dalam hal memperoleh Opini WTP dari BPK, yakni dimulai dari tahun 2009, dan secara berturut-turut diperoleh sejak tahun 2012.

"Opini yang diberikan BPK terhadap LKPD merupakan pernyataan profesional. Sejatinya, seluruh pemerintah daerah memperoleh opini WTP, karena opini itu merupakan standar yang harus dicapai jajaran pemerintahan dalam mengelola keuangan dan aset negara," katanya. (*)