Gubernur Izinkan ASN Terlambat bila Iktiqaf

id irwan prayitno

Gubernur Izinkan ASN Terlambat bila Iktiqaf

Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno. (Antara Sumbar/Miko Elfisha) (Antara Sumbar/Miko Elfisha/)

Padang, (Antaranews Sumbar) - Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang beriqtikaf di masjid sepuluh hari terakhir Ramadhan untuk terlambat masuk kantor.

Hal itu menurutnya untuk memberikan kenyamanan bagi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat saat bulan Ramadhan.

“Aturan tersebut saat ini sedang dirancang oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan mekanisme formatnya juga dibuat sebaik mungkin,) katanya saat bersilaturahim dengan masyarakat di Mesjid Jami’ Simalamggang, Kabupaten Lima Puluh Kota, Jumat malam.

Iqtikaf boleh dilaksanakan di masjid mana saja, tidak dibatasi pada satu masjid.

“Boleh di mesjid kantor Gubernur, Mesjid Raya Sumbar atau di mesjid dekat rumah juga boleh” sebutnya.

Irwan Prayitno mengatakan aturan tersebut dibuat guna mendorong ASN untuk lebih meningkatkan ibadahnya pada bulan yang penuh berkah ini.

“Semoga ke depan peluang ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh ASN untuk mendulang pahala yang berlipat ganda” ujarnya.

Sebelumnya berdasarkan instruksi Gubernur Sumatera Barat Nomor : 04/ INST/ 2018, tanggal 15 Mei 2018 tentang pelaksanaan jam kerja dilingkungan pemerintah provinsi Sumatera Barat selama Ramadhan 1439 H/ 2018 masing-masing Organisasi Perangkat Daerah dengan lima hari kerja, Senin-Kamis masuk kerja pada pukul 08.00 WIB dan pulang pada pukul 15.00 WIB. Sedangkan pada hari Jumat masuk pukul 08.00 WIB kemudian pulang pukul 15.30 WIB,

Sedangkan untuk Organisasi Perangkat Daerah dengan enam hari kerja jadwalnya Senin-Kamis dan Sabtu masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 14.00 WIB, sedangkan Jumat masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 14.30 WIB.*