Padang, (Antaranews Sumbar) - Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang beriqtikaf di masjid sepuluh hari terakhir Ramadhan untuk terlambat masuk kantor.
Hal itu menurutnya untuk memberikan kenyamanan bagi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat saat bulan Ramadhan.
“Aturan tersebut saat ini sedang dirancang oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan mekanisme formatnya juga dibuat sebaik mungkin,) katanya saat bersilaturahim dengan masyarakat di Mesjid Jami’ Simalamggang, Kabupaten Lima Puluh Kota, Jumat malam.
Iqtikaf boleh dilaksanakan di masjid mana saja, tidak dibatasi pada satu masjid.
“Boleh di mesjid kantor Gubernur, Mesjid Raya Sumbar atau di mesjid dekat rumah juga boleh” sebutnya.
Irwan Prayitno mengatakan aturan tersebut dibuat guna mendorong ASN untuk lebih meningkatkan ibadahnya pada bulan yang penuh berkah ini.
“Semoga ke depan peluang ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh ASN untuk mendulang pahala yang berlipat ganda” ujarnya.
Sebelumnya berdasarkan instruksi Gubernur Sumatera Barat Nomor : 04/ INST/ 2018, tanggal 15 Mei 2018 tentang pelaksanaan jam kerja dilingkungan pemerintah provinsi Sumatera Barat selama Ramadhan 1439 H/ 2018 masing-masing Organisasi Perangkat Daerah dengan lima hari kerja, Senin-Kamis masuk kerja pada pukul 08.00 WIB dan pulang pada pukul 15.00 WIB. Sedangkan pada hari Jumat masuk pukul 08.00 WIB kemudian pulang pukul 15.30 WIB,
Sedangkan untuk Organisasi Perangkat Daerah dengan enam hari kerja jadwalnya Senin-Kamis dan Sabtu masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 14.00 WIB, sedangkan Jumat masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 14.30 WIB.*
Berita Terkait
KPK tangkap tersangka kasus suap pajak di Sulsel
Kamis, 11 November 2021 8:59 Wib
STKIP Adzkia resmi jadi Universitas, Irwan Prayitno jabat Rektor
Jumat, 1 Oktober 2021 13:35 Wib
Irwan Prayitno luruskan informasi terkait polemik anggaran mobil dinas Mahyeldi-Audy
Selasa, 17 Agustus 2021 20:42 Wib
Hasil Survei Parameter Politik Indonesia: Prabowo Subianto capres terkuat
Sabtu, 5 Juni 2021 14:25 Wib
Irwan Prayitno menjadi Guru Besar Luar Biasa di UNP
Senin, 15 Februari 2021 13:52 Wib
KPU Sumbar nilai status tersangka tidak pengaruhi elektabilitas calon kepala daerah
Senin, 1 Februari 2021 11:30 Wib
KPU Sumbar nilai MK tidak berwenang mengadili gugatan Mulyadi
Senin, 1 Februari 2021 10:46 Wib
KPU Limapuluh Kota tunjuk Sudi Prayitno jadi pengacara di MK
Sabtu, 23 Januari 2021 18:02 Wib