BNNP Sumbar Tangkap Pengedar sabu-sabu Lintas Provinsi

id BNNP

BNNP Sumbar Tangkap Pengedar sabu-sabu Lintas Provinsi

Kepala BNNP Sumbar Kombes Pol Khasril (tengah) memberikan keterangan terkait penangkapan dua pengedar narkotika di wilayah Sumbar di Padang, Jumat (25/5). (Antara Sumbar/Mario SN)

Pelaku dan barang bukti langsung kami bawa ke kantor untuk dilakukan pengembangan
Padang, (Antaranews Sumbar) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat menangkap seorang pria bernama Edo Permana Putra (39) yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu jaringan lintas provinsi.

Kepala BNNP Sumbar Kombes Pol Khasril saat memberikan keterangan pers di Padang, Jumat, mengatakan pria tersebut ditangkap di kawasan Batang Anai Kabupaten Padangpariaman pada Rabu (23/5).

Pihaknya menangkap tersangka dan menyita barang bukti berupa tiga paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 258 gram, satu buah tas, satu unit sepeda motor dan satu unit telepon genggam.

Menurut dia tersangka ini sehari-hari bekerja sebagai sopir angkutan travel.

Pihaknya telah melakukan pengintaian terhadap gerak-gerik tersangka, dan pada Rabu (23/5) dinihari sekitar pukul 00.00 WIB ada informasi akan masuk narkoba dari Provinsi Riau menuju Kota Padang.

Tim langsung melakukan penyelidikan mencari keberadaan tersangka. Mereka melakukan pencarian dari Parit Malintang hingga Pasar Usang Kabupaten Padangpariaman.

Setelah melakukan pencarian hingga enam jam, akhirnya tersangka terlihat di kawasan Lubuk Alung, dan langsung ditangkap sekitar pukul 08.11 WIB.

"Pelaku dan barang bukti langsung kami bawa ke kantor untuk dilakukan pengembangan," kata dia.

Pelaku disangkakan pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 127 Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.

Selain itu pihak BNNP Sumbar juga menangkap seorang petugas keamanan salah satu bank swasta di Kabupaten Tanah Datar yakni Joni Vivoriko (32) pada Selasa (22/5).

Tersangka ini ditangkap di rumahnya di Jorong Tabek Nagari Pariangan Kabupaten Tanah Datar.

"Kami telah melakukan penyelidikan terhadap pelaku beberapa minggu dan kami langsung lakukan penangkapan," katanya.

Bersama pelaku ditemukan barang bukti sabu-sabu sebarat 4,87 gram dalam dua paket kecil yang disimpan dalam dompet tersangka. Selain itu barang bukti lain ditemukan di rumah tersangka yakni alat penghisap sabu dan satu telepon genggam.

Pelaku dikenakan pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 127 Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 12 tahun.

"Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang dimiliki oleh kedua pelaku," kata dia. (*)