Seorang pejabat di Pesisir Selatan tertangkap tangan diduga pungli

id Kejari Pesisir Selatan,OTT Pungli,Pungutan Liar

Seorang pejabat di Pesisir Selatan tertangkap tangan diduga pungli

Kepala Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, Yeni Puspita bersama jajarannya. (ANTARA SUMBAR/Istimewa)

Painan, (Antaranews Sumbar) - Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, Sumatera Barat, melakukan opearsi tangkap tangan terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah itu karena diduga melakukan pungutan liar, Rabu (24/5) sekitar pukul 14.00 WIB.

"ASN tersebut berinisial "N" dan menjabat sebagai kepala seksi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, ia ditangkap di depan SDN 03 Lunang, Kecamatan Lunang," kata Kepala Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan Yeni Puspita di Painan, Kamis.

Ia menambahkan penangkapan "N" bermula dari laporan masyarakat yang selanjutnya tim membuntuti mobil yang dikendarai "N" hingga ke bagian selatan kabupaten itu.

Di dalam mobil "N" ditemukan 10 lembar amplop yang berisikan uang bervariasi mulai dari Rp300 ribu sampai Rp500 ribu dengan total Rp3,3 juta.

Sesuai informasi yang didapatkan pihak kejaksaan "N" rencananya akan mengunjungi 25 sekolah yang menerima Dana Alokasi Khusus namun baru 10 sekolah yang berhasil disambangi.

Kini oknum kepala seksi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Selatan itu telah ditahan oleh kejaksaan setempat, sementara dua rekannya yang ikut bersamanya masih dimintai keterangan sebagai saksi.

"Perkara ini masih kami dalami untuk mengungkap apakah ada oknum ASN lainnya yang terlibat," katanya lagi.

Ia menyebutkan jika dilihat dari nominal rupiahnya memang tidak besar namun apapun itu tindakan tersebut tetap mengarah ke ranah pidana.

"Jika dilihat dari nominal rupiahnya memang tidak seberapa namun dampaknya akan sangat luar biasa karena akan menyangkut pada dunia pendidikan, pelajar dan prestasi pendidikan," sebutnya.

Kedepan pihak Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan bertekad untuk terus melaksanakan tindakan tegas kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran dan tanpa pandang bulu.