Ini dia dua alternatif definisi terorisme yang diajukan pemerintah

id Enny Nurbaningsih

Ini dia dua alternatif definisi terorisme yang diajukan pemerintah

Ketua Tim Perumus Pemerintah revisi UU Antiterorisme, Enny Nurbaningsih. (cc)

UU nomor 15 tahun 2003 ini sudah bagus, isinya menguatkan aspek pencegahan, penindakan sekaligus perlindungan korban terorisme masa lalu. Jangan sampai karena masalah definisi terorisme, pelaksanaannya tidak efektif
Jakarta, (Antaranews Sumbar) - Pemerintah mengajukan dua alternatif definisi terorisme dengan memperhatikan usulan dari berbagai pihak agar definisinya tidak multitafsir, kata Ketua Tim Perumus Pemerintah revisi UU Antiterorisme, Enny Nurbaningsih.

"Dua definisi tersebut adalah bentuk kesepakatan bulat dari pemerintah dan kami sudah memperhatikan dengan seksama usulan yang masuk," kata Enny di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.

Definisi terorisme alternatif pertama adalah "terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas menimbulkan korban bersifat massal dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional".

Definisi terorisme alternatif kedua adalah "terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban bersifat massal dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional".

"Itu lah definisi terorisme yang bisa tercakup berdasarkan 'core crime' Pasal 6 dan Pasal 7 UU nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme," ujar Enny.

Dia menjelaskan definisi terorisme tanpa kata "yang dapat" sudah ditanda tangani semua unsur pemerintah, namun setelah mendengar pertimbangan berbagai pihak, bagaimana kalau korban bukan massal maka diusulkan penambahan frasa "yang dapat".

Enny yang juga Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkumham menjelaskan terkait motif politik, ideologi dan gangguan keamanan, dalam rumusan pemerintah sudah diletakan dalam konsideran dan penjelasan umum.

Dia mengatakan dalam penjelasan umum sudah menjelaskan tentang ancaman negara, politik dan ideologi serta kedepannya akan ditata kembali namun tidak boleh ada tafsir lain agar memudahkan dilakukannya penegakan hukum.

"UU nomor 15 tahun 2003 ini sudah bagus, isinya menguatkan aspek pencegahan, penindakan sekaligus perlindungan korban terorisme masa lalu. Jangan sampai karena masalah definisi terorisme, pelaksanaannya tidak efektif," tuturnya.

Dia setuju bahwa terorisme merupakan kejahatan luar biasa karena ada aspek suasana teror dan penanganannya berbeda dengan tindak pidana biasa. (*)