DPRD Desak Forkopimda lakukan inspeksi mendadak ke Lapas Pariaman

id Forkopimda

DPRD Desak Forkopimda lakukan inspeksi mendadak ke Lapas Pariaman

Narapidana Kelas II B Pariaman yang berhasil ditangkap aparat kepolisian setempat pada Selasa, (22/5). (Antara Sumbar/Muhammad Zulfikar)

Tidak tertutup kemungkinan adanya keterlibatan oknum pegawai Lapas atas persoalan ini, dan hal tersebut merupakan tugas semua pihak dalam mengungkapnya
Pariaman, (Antaranews Sumbar) - DPRD Kota Pariaman, Sumatera Barat mendesak Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat agar segera melakukan inspeksi mendadak ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pariaman untuk mengusut dugaan peredaran gelap narkoba di kawasan itu.

"Pemerintah Kota Pariaman perlu segera menyikapi persoalan ini, narkoba merupakan ancaman nyata bagi generasi bangsa," kata Ketua Komisi III bidang sosial dan kesejahteraan rakyat, Fauzi di Pariaman, Rabu, menanggapi kasus penangkapan narapidana oleh pihak kepolisian di kawasan Lapas Kelas II B Pariaman.

Pihaknya mengaku segera melakukan pembicaraan internal dengan para anggota DPRD lainnya agar persoalan tersebut dapat diatasi secepatnya.

Menurut dia, dugaan peredaran gelap narkotika di kawasan Lapas Kelas II B Pariaman merupakan pukulan bagi semua pihak, karena para narapidana masih bisa menjual bebas barang haram tersebut meskipun dalam masa tahanan.

Pihaknya juga meminta aparat kepolisian setempat agar mengusut tuntas kasus peredaran narkotika tersebut tanpa pandang bulu apabila ada dugaan keterlibatan oknum pegawai Lapas.

"Tidak tertutup kemungkinan adanya keterlibatan oknum pegawai Lapas atas persoalan ini, dan hal tersebut merupakan tugas semua pihak dalam mengungkapnya," ujar politisi PAN tersebut.

Sebelumnya Polres Kota Pariaman berhasil menangkap IR salah seorang narapidana di sekitar kawasan Lapas Kelas II B Pariaman karena diduga ingin mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

"Narapidana tersebut kami amankan tepat di lokasi pekarangan Lembaga Pemasyarakatan Pariaman sekitar pukul 12.30 WIB dengan sejumlah barang bukti," kata Kapolres Pariaman, AKBP Andry Kurniawan.

Ia mengatakan dari tangan tersangka pihak kepolisian menyita enam paket sabu-sabu seberat 5,8 gram, uang tunai senilai Rp1,4 juta serta satu unit telepon genggam.

Penangkapan tersebut ujar dia, berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan di sekitar kawasan Lapas sering terjadi transaksi narkoba.

"Berdasarkan informasi tersebut, anggota kepolisian melakukan pengintaian dan berhasil menangkap seorang narapidana," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 114 ayat 2 junto 112 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun kurungan penjara.

Selama 2018 pihak kepolisian setempat menyatakan telah berhasil menangkap dua narapidana Lapas Kelas II B Pariaman terkait kasus narkotika.

Sementara itu Kalapas Kelas II B Pariaman Pudjiono Gunawan membenarkan salah seorang narapidana atas nama Ilham ditangkap oleh pihak kepolisian terkait narkotika.

Narapidana tersebut sudah menjalani hukuman selama lima tahun dari delapan tahun vonis yang dijatuhi atas kasus narkotika. Pihaknya menyampaikan narapidana tersebut diamankan petugas kepolisian di sekitar teras Lapas Pariaman saat sedang mengecat bangunan.

Selama mengecat bangunan kata dia, narapidana tersebut juga didampingi oleh petugas Lapas agar tidak berkeliaran jauh dari pantauan. (*)