Pemkab Padang Pariaman keluarkan surat edaran jaga kenyamanan selama Ramadhan

id Ali Mukhni

Pemkab Padang Pariaman keluarkan surat edaran jaga kenyamanan selama Ramadhan

Bupati Padang Pariaman, Ali Mukhni. (Antara Sumbar/Aadiat MS)

Ini juga sebagai upaya menjaga ketertiban umum dan ketentraman serta perlindungan masyarakat
Parit Malintang, (Antaranews Sumbar) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Pariaman, Sumatera Barat mengeluarkan surat edaran guna menjaga suasana aman dan nyaman di daerah itu selama Ramadhan 1439 Hijriah.

"Ini juga sebagai upaya menjaga ketertiban umum dan ketentraman serta perlindungan masyarakat," kata Bupati Padang Pariaman, Ali Mukhni di Parit Malintang, Senin.

Surat edaran tersebut yaitu Nomor 800 385 Satpol PP DamkarIV-zo 18 yang di dalamnya terdapat tujuh poin guna menciptakan suasana aman dan nyaman selama ramadhan di daerah itu.

Adapun poin-poin tersebut yaitu imbauan kepada masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap hal yang dapat memicu terjadinya pencurian dan kebakaran saat melaksanakan shalat Tarawih.

Lalu, menertibkan rumah makan dan warung yang menyajikan makanan atau minuman yang beroperasi pada siang hari di bulan ramadhan.

Seterusnya menyesuikan tampilan dan pelayanan rumah makan, kafe, dan penginapan dengan suasana ramadhan.

Membina pemilik atau pengelola sarana dan prasarana hiburan di antaranya kafe atau sejenisnya yang memiliki pengeras suara yang dapat mengganggu warga beribadah.

Melarang penjualan serta pemakaian kembang api, mercon, dan meriam bambu karena dapat mengganggu pelaksanaan ibadah selama ramadhan.

Mengatur dan menertibkan jam operasi tempat penyewaan video game dan warnet.

Mengimbau warga non-muslim agar senantiasa menjaga dan saling menghormati dengan umat muslim yang menjalankan ibadah puasa.

Ia berharap melalui surat edaran tersebut pihak terkait senantiasa mengayomi masyarakat agar selalu memelihara situasi dan kondisi yang kondusif sehingga masyarakat dapat melaksanankan ibadah dengan aman dan nyaman. (*)